REPORTASE JAKARTA

BELITUNG, โ€“ Satlap Tri Cakti bersama Satgas Gabungan yang terdiri dari Posal Belitung dan KP3 Kabupaten Belitung berhasil menggagalkan dugaan perdagangan dan pengiriman bijih timah serta balok timah ilegal. Pengungkapan dilakukan Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di area parkir Pelabuhan Pelindo Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam pemeriksaan terhadap truk ekspedisi dengan nomor polisi BN 8909 PAl yang hendak dimuat ke KM Sawita tujuan Belitungโ€“Jakarta, petugas menemukan barang diduga komoditas timah ilegal.

Barang bukti yang diamankan berupa ll

bijih timah kering sebanyak 229 kampil dengan berat total sekitar 7.918 kilogram, serta balok timah hasil peleburan home industry sebanyak 37 buah dengan berat total sekitar 947 kilogram.

Berdasarkan pendataan awal, aktivitas ilegal ini diperkirakan berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp6.110.800.000. Nilai tersebut masih dapat berubah setelah dilakukan pendalaman terkait asal-usul, kadar, nilai komoditas, dokumen, dan legalitas barang bukti.

Modus Penyamaran Ekspedisi
Petugas juga menemukan modus penyamaran. Di dalam truk ekspedisi turut ditemukan oli bekas, rokok, serta kotak berisi burung. Pencampuran dengan barang lain itu diduga untuk menyamarkan keberadaan bijih dan balok timah selama pengangkutan.

Untuk barang-barang lain yang ikut diangkut masih dilakukan pendalaman terkait administrasi, dokumen pengangkutan, dan legalitasnya.

Saat ini seluruh barang bukti bijih timah kering dan balok timah telah diamankan di GBT Belitung untuk kepentingan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Satlap Tri Cakti bersama Satgas Gabungan juga terus mendalami asal-usul barang, pihak pemilik, pengirim, penerima, serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya mencegah penyelundupan dan perdagangan komoditas timah yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan. Pengawasan jalur distribusi melalui pelabuhan akan terus ditingkatkan guna mencegah kebocoran sumber daya alam dan potensi kerugian negara.

Satlap Tri Cakti mengimbau masyarakat, pelaku usaha, dan pihak terkait agar tidak melakukan penambangan, pengangkutan, penampungan, perdagangan maupun penyelundupan bijih dan balok timah tanpa dilengkapi legalitas dan dokumen sesuai peraturan.

“Satlap Tri Cakti bersama unsur terkait akan terus meningkatkan koordinasi, pengawasan, serta penindakan terhadap aktivitas perdagangan dan penyelundupan timah ilegal. Ini untuk menjaga SDA nasional dan mendukung amanat Presiden RI dalam mewujudkan tata kelola SDA yang tertib, legal, dan bermanfaat sebesar-besarnya bagi negara dan masyarakat,” tutup rilis tersebut.

Red.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *