“Wartawan bekerja berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dengan tugas menyampaikan fakta kepada publik serta menjalankan fungsi kontrol terhadap kekuasaan. Karena itu, kami menilai Presiden Prabowo harus meminta maaf kepada wartawan atas pernyataan yang telah menimbulkan stigma terhadap profesi wartawan,” kata Sri Hartanto. Menurutnya, kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bentuk kontrol sosial dan tidak semestinya dianggap sebagai pengkhianatan terhadap negara. Negara memiliki tanggung jawab menjamin kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi. Aksi damai ini diikuti PWI Surakarta, AJI Solo, PFI Solo, serta LPM Pabelan, LPM Apresiasi, LPM Kentingan, LPM Justissica, dan LPM Islamika Media Group. Dalam aksinya, peserta menyampaikan orasi, aksi teatrikal, dan pembacaan pernyataan sikap. Simbolik penutupan mulut dengan lakban dilakukan sebagai bentuk protes terhadap pembungkaman pers. Mereka juga berjalan mundur untuk menggambarkan risiko kemunduran demokrasi. Ketua AJI Solo, Ika Yuniati, menyoroti ancaman terhadap kebebasan pers. Ia merujuk data AJI Indonesia yang mencatat 89 kasus kekerasan terhadap wartawan sepanjang 2025.
“Kebebasan pers adalah salah satu pilar demokrasi. Tanpa wartawan yang dapat bekerja secara bebas, aman, dan independen, hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat akan terancam,” ujarnya. Para peserta memilih Monumen Pers Nasional sebagai lokasi aksi untuk mengingatkan sejarah panjang pers Indonesia. Nama R.M. Tirto Adhi Soerjo dan S.K. Trimurti disebut sebagai tokoh yang berjuang melalui pers menghadapi tekanan kekuasaan. Melalui aksi ini, wartawan Soloraya menegaskan penolakan terhadap segala bentuk stigma, intimidasi, dan tindakan yang menghambat kerja jurnalistik. (LR).
