REPORTASE JAKARTA

MEDAN,  Perwakilan pemilik lahan Felix yakni Fauzi, Sentana, dan Hansen menduga Komisi IV DPRD Medan berupaya membatalkan rencana eksekusi pembongkaran Prasarana, Sarana, dan Utilitas atau PSU Perumahan Contempo di Jalan Brigjen Zein Hamid, Lingkungan VII, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.

Dugaan itu menguat setelah Rapat Dengar Pendapat atau RDP yang digelar Komisi IV DPRD Medan, Selasa (28/7/2026), dinilai tidak lagi fokus pada penegakan aturan. Padahal bangunan yang dipersoalkan telah menerima Surat Peringatan 1 hingga SP 4 dari Pemerintah Kota Medan.

RDP dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak dan dihadiri anggota Komisi IV Jusup Ginting dan Lailatul Badri, perwakilan kecamatan dan kelurahan, pihak pengembang Contempo Boydo Panjaitan, serta perwakilan Felix selaku pemilik lahan.

Usai rapat, Fauzi menilai pembahasan tidak berimbang karena didominasi pimpinan rapat bersama pihak pengembang.
“Pertemuan ini tampak didominasi oleh dua pihak besar, yakni Paul Mei Anton Simanjuntak dan perwakilan pengembang Contempo, Boydo Panjaitan yang hadir untuk mematahkan jawaban dari pihak kami,” ujar Fauzi.

Kuasa hukum Felix, Sentana, menegaskan Komisi IV seharusnya mengawal penegakan aturan, bukan membuka kembali pembahasan yang sudah selesai secara administrasi. Ia menyebut Pemko Medan telah menerbitkan SP 1 sampai SP 4 terkait dugaan pelanggaran PSU, sehingga tahap selanjutnya adalah pembongkaran.

Hal ini sejalan dengan terbitnya Surat Wali Kota Medan Nomor: 600.1.15.2/9920 tentang perintah pembongkaran tembok atau bangunan yang menguasai aset daerah secara tidak sah.

Fauzi juga menyayangkan ketidakhadiran BPN dan Dinas Perkim Kota Medan dalam RDP. Padahal kedua instansi tersebut memegang dokumen penting berupa gambar rencana bangunan serta IMB/RGB yang bisa memperjelas status lahan.

Menurut Fauzi, arah pembahasan RDP bergeser. Pimpinan rapat justru mempertanyakan alasan pembongkaran PSU, mengapa lokasi lain belum ditertibkan, dan menyinggung soal sosialisasi aturan.

Di sisi lain, Hansen mendesak Wali Kota Medan segera memerintahkan pembongkaran tembok dan taman yang diduga berdiri di atas aset Pemko Medan.
“Kalau memang sudah menjadi aset Pemko Medan, jangan ada lagi keraguan. Wali Kota harus berani menegakkan aturan dan memerintahkan pembongkaran bangunan yang berdiri di atas aset pemerintah demi kepentingan masyarakat,” tegas Hansen.

Hansen menyatakan pihaknya akan menempuh upaya hukum atas hasil RDP tersebut. Ia menyebut akan menyampaikan aduan resmi, termasuk rencana melaporkan Ketua DPRD Medan WCSbdan anggota DPRD Sumut H ke KPK atas dugaan gratifikasi.

Sebelumnya, Ketua Umum Forkaliga Megah Miko juga mengaku telah melaporkan WCS dan H atas dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, serta penyalahgunaan wewenang. Keduanya diduga mengintervensi sejumlah OPD Pemko Medan agar menghambat pembongkaran bangunan di atas fasilitas umum.

Miko menyebut jika pengambilalihan aset Pemko terus terhambat, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp3 miliar.

(Tim)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

404 Not Found

Not Found

The requested URL was not found on this server.

Additionally, a 404 Not Found error was encountered while trying to use an ErrorDocument to handle the request.