REPORTASE JAKARTA

JAKARTA – Sebuah bangunan di Jalan Cidodol Raya Nomor 17, RT 03 RW 011, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diduga digunakan sebagai gudang penimbunan sekaligus tempat pengolahan oli ilegal. Aktivitas di lokasi itu dikeluhkan warga karena dinilai berpotensi membahayakan lingkungan sekitar.

Awak media mendatangi bangunan tersebut untuk meminta konfirmasi kepada pemilik maupun pengelola. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil.

Saat mengetahui tamu berasal dari media, seorang pekerja keluar dari dalam bangunan dan menanyakan maksud kedatangan wartawan.

“Kami dari awak media, apakah ada pemilik?” tanya wartawan.

Pekerja itu menjawab singkat, “Nanti saya sampaikan ke dalam, Pak.”

Setelah menunggu hampir 30 menit, tidak ada seorang pun yang keluar memberikan penjelasan. Pintu bangunan tetap tertutup.

Awak media kemudian berupaya meminta keterangan kepada Ketua RT 03. Namun, yang bersangkutan sedang tidak berada di lokasi karena masih bekerja.

Penelusuran dilanjutkan dengan menemui Ketua RW 011, Haji Ridwan. Ia mengatakan pihak RW telah beberapa kali menerima laporan dari warga yang mengaku resah terhadap aktivitas di bangunan tersebut.

Menurut Ridwan, informasi yang diterimanya menyebut bangunan itu diduga digunakan sebagai gudang penyimpanan oli. Bahkan, beredar dugaan oli yang disimpan maupun diolah merupakan oli palsu.

“Sudah beberapa kali kami menegur pengelola karena ada aduan warga. Bahkan pernah terjadi kebakaran di lokasi, tetapi terkesan diabaikan himbauan kami,” kata Ridwan.

Ia mengatakan kekhawatiran warga terutama dipicu oleh keberadaan gudang yang berada di tengah lingkungan permukiman. Apabila terjadi kebakaran, dampaknya dikhawatirkan dapat meluas ke rumah-rumah warga di sekitarnya.

Ridwan juga menyebut gudang tersebut diperkirakan telah beroperasi sekitar delapan tahun.

“Kurang lebih sudah delapan tahunan. Informasinya pemilik orang Hankam,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik maupun pengelola gudang belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan awak media.

Legalitas Bangunan Perlu Diperiksa

Apabila bangunan dimanfaatkan sebagai gudang atau tempat kegiatan usaha, pemilik wajib memenuhi ketentuan perizinan bangunan sesuai peraturan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, bangunan yang digunakan harus memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai fungsi pemanfaatannya.

Selain itu, bangunan yang telah selesai dibangun dan akan digunakan wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai bukti bahwa bangunan telah memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.

Untuk bangunan yang menyimpan bahan mudah terbakar, pengelola juga wajib memenuhi standar sistem proteksi kebakaran, seperti penyediaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR), sistem deteksi kebakaran, jalur evakuasi, dan sarana keselamatan lainnya sesuai ketentuan teknis.

Di sisi lain, dugaan adanya penimbunan, pengolahan, maupun pemalsuan oli menjadi ranah penegakan hukum. Apabila terbukti, pelaku dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, bergantung pada hasil penyelidikan aparat.

Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan terhadap legalitas bangunan, kelengkapan PBG dan SLF, standar keselamatan kebakaran, serta menyelidiki dugaan penimbunan dan pemalsuan oli yang dikhawatirkan merugikan konsumen sekaligus membahayakan keselamatan warga.

(LR).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

404 Not Found

Not Found

The requested URL was not found on this server.

Additionally, a 404 Not Found error was encountered while trying to use an ErrorDocument to handle the request.