REPORTASE JAKARTA

TANGERANG SELATAN – Aktivitas pembangunan sebuah bangunan yang diduga akan digunakan sebagai gerai minimarket Indomaret di Jalan Cempaka Raya, RT 02 RW 03, Kelurahan Rengas, Kota Tangerang Selatan, menjadi sorotan. Proyek tersebut diduga belum dapat menunjukkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kepada awak media saat dimintai konfirmasi di lokasi.

Berdasarkan pantauan di lapangan, tidak terlihat adanya papan informasi maupun banner Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang lazim dipasang pada proyek pembangunan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Saat dikonfirmasi, seorang mandor yang berada di lokasi tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan. Ia justru mengarahkan awak media kepada seseorang yang disebut bernama In. Ketika ditanya mengenai kapasitas atau jabatannya dalam proyek tersebut, mandor hanya menjawab bahwa seluruh urusan telah dikoordinasikan dengan yang bersangkutan.

Tak lama kemudian, In menemui awak media. Ia mengklaim bahwa izin PBG telah dimiliki. Namun, saat diminta memperlihatkan dokumen tersebut sebagai bentuk pembuktian, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkannya.

Ketika ditanya alasan tidak memasang banner atau papan informasi PBG di lokasi proyek, In hanya menjawab singkat, “Tidak apa-apa, nanti juga pada cari dia.”

Suasana sempat memanas ketika awak media kembali meminta klarifikasi mengenai legalitas pembangunan. Dengan nada tinggi, In justru melontarkan pertanyaan, “Media mau apa?”

Sikap tersebut memunculkan tanda tanya mengenai transparansi pelaksanaan pembangunan, terlebih proyek berada tidak jauh dari Kantor Kelurahan Rengas dan sekretariat RW setempat.

*Pengawasan Dipertanyakan*

Lokasi pembangunan yang berada di kawasan permukiman serta berdekatan dengan kantor pemerintahan kelurahan menimbulkan pertanyaan mengenai fungsi pengawasan aparatur wilayah terhadap aktivitas pembangunan yang berlangsung.

Masyarakat berharap setiap pembangunan, khususnya bangunan komersial, mematuhi seluruh ketentuan perizinan sebelum pekerjaan konstruksi dilaksanakan sehingga tidak menimbulkan dugaan pelanggaran administrasi maupun sengketa hukum di kemudian hari.

*Aturan Perizinan Bangunan*

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi sebelum pembangunan gedung dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap pembangunan gedung harus memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pekerjaan konstruksi dimulai.

Selain itu, pelaksanaan pekerjaan konstruksi juga mengedepankan prinsip keterbukaan informasi melalui pemasangan papan nama proyek atau informasi pelaksanaan pembangunan agar masyarakat mengetahui identitas kegiatan, pemilik bangunan, pelaksana, serta legalitas pembangunan.

Apabila suatu pembangunan dilakukan tanpa memenuhi ketentuan perizinan, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, penghentian sementara pekerjaan, hingga menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) maupun Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Tangerang Selatan terkait status Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atas proyek tersebut. Redaksi juga masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak pemilik bangunan maupun pengelola proyek guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

LR.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

404 Not Found

Not Found

The requested URL was not found on this server.

Additionally, a 404 Not Found error was encountered while trying to use an ErrorDocument to handle the request.