REPORTASE JAKARTA

JAKARTA — Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menegaskan proses penerimaan anggota Polri dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Kepemilikan sertifikat atau piagam prestasi, termasuk Sertifikat Pramuka Garuda, hanya menjadi dokumen pendukung dan tidak serta-merta membuat pelamar langsung diterima.

โ€œRekrutmen Polri dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Perkap Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penerimaan Anggota Polri,โ€ kata Isir di Jakarta, Sabtu (8/8/2026).

Isir menjelaskan, setiap peserta tetap harus memenuhi persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi. Prestasi yang dibuktikan dengan sertifikat, baik nasional maupun internasional, hanya dapat dilampirkan sebagai dokumen pendukung.

โ€œNamun, kepemilikan dokumen tersebut tidak serta-merta membuat peserta diterima tanpa mengikuti proses seleksi,โ€ ujarnya.

Menurutnya, siapa pun pelamar tetap diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku. Sertifikat prestasi bukan pengganti tahapan seleksi.

โ€œJadi, siapa pun pesertanya, tetap harus mengikuti ketentuan dan tahapan seleksi yang berlaku. Sertifikat atau piagam prestasi merupakan bagian dari dokumen pendukung dan tidak menjadi pengganti proses seleksi,โ€ tutur Isir.

Komitmen Prinsip BETAH dan Pengawasan Eksternal
Polri berkomitmen menjaga proses penerimaan berjalan secara Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis atau prinsip BETAH.

Prinsip transparansi diwujudkan melalui pelibatan pihak eksternal untuk mengawasi seleksi. Polri bersama Kompolnas menggandeng IDI, perhimpunan psikologi, Ditjen Dukcapil, Kementerian Pendidikan, hingga LSM.

โ€œPelibatan berbagai unsur tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengawasan untuk memastikan setiap tahapan seleksi berjalan sesuai ketentuan serta dapat dipertanggungjawabkan,โ€ jelas Isir.

Dengan adanya pengawasan internal dan eksternal, proses penerimaan diharapkan semakin terbuka dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh peserta.

Dengan demikian, kepemilikan sertifikat prestasi nasional maupun internasional, termasuk Sertifikat Pramuka Garuda, tidak menjadi jaminan seseorang dapat langsung diterima sebagai anggota Polri. Peserta tetap wajib memenuhi persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan sesuai aturan yang berlaku.

Larty

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

404 Not Found

Not Found

The requested URL was not found on this server.

Additionally, a 404 Not Found error was encountered while trying to use an ErrorDocument to handle the request.