REPORTASE JAKARTA

18 Negara Hadir di LICS UNISSULA, Tekankan Pendekatan Pencegahan, Perlindungan Korban, dan Kerja Sama Lintas Negara

SEMARANG — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc. dan Wakil Kepala Kepolisian Negara RI Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M. tampil sebagai Pembicara Utama pada Legal International Conference and Studies LICS ke-9 dan Call for Paper di Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung UNISSULA, Semarang, Kamis (30/7/2026).

Konferensi bertema “Strengthening the Legal Framework for Combating Human Trafficking and Enhancing the Protection of Women and Children” ini diikuti akademisi, peneliti, praktisi hukum, dan pembuat kebijakan dari 18 negara. Di antaranya Hanoi Law University Vietnam, Istanbul University Turki, UNICAF University Siprus, Al-Azhar University Mesir, Nagoya University Jepang, University of Sydney Australia, dan sivitas akademika UNISSULA.

Melampaui Ancaman Pidana
Sebagai keynote speaker, Prof. Yusril menyampaikan materi โ€œMelampaui Ancaman Pidana: Membangun Sistem Hukum yang Memutus Rantai Perdagangan Orang.โ€

Ia menegaskan pemberantasan TPPO tidak bisa hanya bertumpu pada pemidanaan pelaku.
โ€œKita harus melampaui ancaman pidana. Yang harus dibangun adalah sistem hukum yang mampu memutus mata rantai perdagangan orang, mulai dari pencegahan, perlindungan korban, hingga penindakan terhadap seluruh jaringan pelaku,โ€ ujar Prof. Yusril.

Menurutnya, sistem hukum yang terintegrasi dan kerja sama lintas negara menjadi kunci untuk memutus jaringan perdagangan orang yang semakin masif.

Transformasi Penegakan Hukum di Era Digital
Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menyampaikan keynote melalui tayangan video. Ia menyoroti modus TPPO yang kini memanfaatkan ekosistem digital sehingga menjadi kejahatan transnasional.

โ€œPerkembangan teknologi telah memperluas modus operandi perdagangan orang. Karena itu, penguatan kerangka hukum harus diikuti transformasi cara kerja aparat penegak hukum, penguatan kerja sama internasional, dan perlindungan korban yang lebih komprehensif,โ€ kata Wakapolri.

Wakapolri memaparkan 4 strategi utama Polri dalam memberantas TPPO:
1. Pendekatan victim-centric dalam penanganan perkara
2. Penguatan Direktorat dan Satuan PPA-PPO di seluruh tingkatan
3. Peningkatan kapasitas penyidik melalui digital forensic dan Scientific Crime Investigation
4. Perluasan kerja sama internasional

Hingga saat ini, Polri telah menjalin 14 perjanjian kerja saman dengan kepolisian, kementerian, dan lembaga di dalam maupun luar negeri untuk penanganan TPPO. Wadah Kolaborasi Global

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

404 Not Found

Not Found

The requested URL was not found on this server.

Additionally, a 404 Not Found error was encountered while trying to use an ErrorDocument to handle the request.