Sebagai keynote speaker, Prof. Yusril menyampaikan materi โMelampaui Ancaman Pidana: Membangun Sistem Hukum yang Memutus Rantai Perdagangan Orang.โ Ia menegaskan pemberantasan TPPO tidak bisa hanya bertumpu pada pemidanaan pelaku.
โKita harus melampaui ancaman pidana. Yang harus dibangun adalah sistem hukum yang mampu memutus mata rantai perdagangan orang, mulai dari pencegahan, perlindungan korban, hingga penindakan terhadap seluruh jaringan pelaku,โ ujar Prof. Yusril. Menurutnya, sistem hukum yang terintegrasi dan kerja sama lintas negara menjadi kunci untuk memutus jaringan perdagangan orang yang semakin masif. Transformasi Penegakan Hukum di Era Digital
Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menyampaikan keynote melalui tayangan video. Ia menyoroti modus TPPO yang kini memanfaatkan ekosistem digital sehingga menjadi kejahatan transnasional. โPerkembangan teknologi telah memperluas modus operandi perdagangan orang. Karena itu, penguatan kerangka hukum harus diikuti transformasi cara kerja aparat penegak hukum, penguatan kerja sama internasional, dan perlindungan korban yang lebih komprehensif,โ kata Wakapolri. Wakapolri memaparkan 4 strategi utama Polri dalam memberantas TPPO:
1. Pendekatan victim-centric dalam penanganan perkara
2. Penguatan Direktorat dan Satuan PPA-PPO di seluruh tingkatan
3. Peningkatan kapasitas penyidik melalui digital forensic dan Scientific Crime Investigation
4. Perluasan kerja sama internasional Hingga saat ini, Polri telah menjalin 14 perjanjian kerja saman dengan kepolisian, kementerian, dan lembaga di dalam maupun luar negeri untuk penanganan TPPO. Wadah Kolaborasi Global
