Rabu(19/08/26). Tindakan teguran yang dilakukan secara persuasif dengan memberikan himbauan kepada para pengendara untuk tidak lagi memuat barang dengan berlebih dan tidak mengubah dari standard yakni over dimensi karena itu adalah pidana bukan pelanggaran
lalulintas serta tidak lagi parkir di bahu jalan dikarenakan mengganggu pengguna lain di jalan. Kompol Darma di konfirmasi mengatatakan kegiatan ini dilakukan untuk lebih mengingatkan lagi kepada pengendara dan pengusaha
Overload adalah kondisi saat muatan kendaraan melebihi berat maksimal yang diizinkan. Over dimensi adalah kondisi saat ukuran fisik kendaraan (panjang, lebar, atau tinggi) diubah tidak sesuai standar pabrik
bahwa over load dan over dimensi bukan hal sama melainkan Beda pelanggaran. โSerta larangan parkir di bahu jalan hanya diperuntukkan bagi arus lalu lintas dalam keadaan darurat, bukan untuk tempat parkir kendaraan pribadi maupun angkutan umum himbaunya.” Larty
