REPORTASE JAKARTA

JAKARTA — Polemik terkait materi ceramah dan video yang dinilai memuat tuduhan terhadap Rais Aam PBNU memasuki ranah hukum. Gerakan Tabayun Advokasi dan Keadilan (GERTAK) resmi mengajukan laporan pengaduan kepada Kapolri Cq. Kabareskrim Polri terkait dugaan penghinaan, fitnah, dan penyebaran berita bohong melalui sarana elektronik. Senin (24/8/2026)

Laporan bernomor 002/LP-Pengaduan/GRTK/VIII/2026 itu ditujukan kepada KH. Musta’in Syafi’i sebagai pihak yang dilaporkan. GERTAK menilai materi yang dipersoalkan berpotensi menimbulkan persepsi dan tuduhan tertentu terhadap Rais Aam PBNU.

Ketua GERTAK, Nawawi SH, menegaskan laporan tersebut bukan bentuk permusuhan, melainkan langkah untuk mencari kebenaran sekaligus menjaga marwah ulama melalui mekanisme hukum.

Menurut Nawawi, persoalan tersebut harus ditempatkan secara proporsional. Jika terdapat unsur pidana, aparat diminta mengusut berdasarkan bukti. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, proses hukum juga harus menjadi ruang untuk membersihkan persoalan dari tuduhan yang tidak berdasar.

Dalam laporan tersebut, GERTAK mencantumkan sejumlah pasal sebagai dasar dugaan pelanggaran, di antaranya Pasal 433 dan Pasal 434 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencemaran nama baik dan fitnah.

GERTAK juga mencantumkan Pasal 436 dan Pasal 441 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE.

Sejumlah bukti turut dilampirkan dalam laporan tersebut. GERTAK meminta Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan memeriksa pihak-pihak terkait untuk memastikan apakah materi yang dipersoalkan memenuhi unsur tindak pidana atau tidak.

Meski memilih jalur hukum, GERTAK mengaku tetap membuka pintu tabayun, islah dan penyelesaian secara damai. Langkah hukum disebut diambil setelah upaya kekeluargaan dan somasi sebelumnya dinilai belum menghasilkan penyelesaian.

Terpisah, Ketua Presidium GARDA ULAMA, Munawar Fuad, mengingatkan agar polemik antartokoh agama tidak berkembang menjadi pertikaian terbuka yang justru merugikan umat.

Munawar menilai ulama memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan keteladanan. Karena itu, perbedaan seharusnya diselesaikan melalui silaturahmi, tabayun dan ishlah, bukan dengan saling mempertontonkan perselisihan.

“Sebaiknya para pemuka agama menghadirkan kesejukan, damai dan ukhuwah, bukan mempertontonkan perbedaan dan pertikaian,” ujar Munawar, mantan Sekretaris Jenderal Gerakan Pemuda Ansor.

Ia juga berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan secara baik menjelang Muktamar ke-35 NU.

“Semoga segera saling bertabayyun dan kembali akur mengawal Muktamar yang sangat penting dan strategis di abad kedua NU yang penuh tantangan,” katanya.

Seluruh dugaan dalam laporan GERTAK tersebut masih sebatas materi pengaduan. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya unsur tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Alam Chan

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

404 Not Found

Not Found

The requested URL was not found on this server.

Additionally, a 404 Not Found error was encountered while trying to use an ErrorDocument to handle the request.