Perkara jual beli besi rongsokan di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, berujung pada dugaan intimidasi terhadap seorang wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik pada Selasa, 25 Agustus 2026. Peristiwa tersebut bermula ketika wartawan berinisial M.E. mendatangi sebuah lapak barang bekas untuk mencari informasi terkait dugaan persoalan jual beli besi rongsokan. Seorang penerima barang bekas berinisial TU disebut-sebut dituduh mengambil barang rongsokan yang diklaim sebagai milik pihak tertentu. Saat M.E. melakukan peliputan sekitar pukul 11.23 WIB, suasana di lokasi disebut memanas. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, sejumlah orang kemudian berada di sekitar lokasi dan mempertanyakan aktivitas wartawan tersebut. Pemilik lapak, seorang perempuan berinisial Des, juga disebut merasa tertekan setelah dirinya dituduh mengambil atau menyimpan barang yang diklaim milik pihak lain. Dalam situasi tersebut, M.E. mengaku mengalami tindakan yang dinilainya sebagai intimidasi. Bahkan, dalam rekaman video yang beredar, terdengar adanya pernyataan bernada tantangan untuk beradu fisik kepada wartawan yang sedang melakukan peliputan. Salah seorang yang berada di lokasi disebut mengaku sebagai anak angkat dari seorang tokoh yang disebut dengan panggilan Pak Haji. Sementara itu, seorang pria yang disebut bernama Eko dan pihak keluarganya juga disebut-sebut terlibat dalam persoalan tersebut. Namun, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. M.E. menegaskan bahwa kedatangannya ke lokasi adalah untuk menjalankan tugas jurnalistik, yakni memperoleh informasi dan meminta keterangan mengenai persoalan jual beli barang rongsokan yang sedang dipersoalkan. Dalam menjalankan tugasnya, wartawan memiliki perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kegiatan jurnalistik. Karena itu, dugaan intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik perlu disikapi secara proporsional dan diselesaikan melalui jalur hukum apabila memang terdapat dugaan pelanggaran. M.E. berharap aparat penegak hukum dapat memberikan edukasi kepada seluruh pihak agar setiap persoalan terkait kepemilikan maupun jual beli barang rongsokan diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan tekanan, ancaman, ataupun tindakan yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik. Hingga berita ini diturunkan, diperlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak yang disebut sebagai pemilik barang, pihak TU, Eko dan keluarganya, serta pihak-pihak lain yang berada di lokasi kejadian. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap. (Erw).
Perkara jual beli besi rongsokan di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, berujung pada dugaan intimidasi terhadap seorang wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik pada Selasa, 25 Agustus 2026. Peristiwa tersebut bermula ketika wartawan berinisial M.E. mendatangi sebuah lapak barang bekas untuk mencari informasi terkait dugaan persoalan jual beli besi rongsokan. Seorang penerima barang bekas berinisial TU disebut-sebut dituduh mengambil barang rongsokan yang diklaim sebagai milik pihak tertentu. Saat M.E. melakukan peliputan sekitar pukul 11.23 WIB, suasana di lokasi disebut memanas. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, sejumlah orang kemudian berada di sekitar lokasi dan mempertanyakan aktivitas wartawan tersebut. Pemilik lapak, seorang perempuan berinisial Des, juga disebut merasa tertekan setelah dirinya dituduh mengambil atau menyimpan barang yang diklaim milik pihak lain. Dalam situasi tersebut, M.E. mengaku mengalami tindakan yang dinilainya sebagai intimidasi. Bahkan, dalam rekaman video yang beredar, terdengar adanya pernyataan bernada tantangan untuk beradu fisik kepada wartawan yang sedang melakukan peliputan. Salah seorang yang berada di lokasi disebut mengaku sebagai anak angkat dari seorang tokoh yang disebut dengan panggilan Pak Haji. Sementara itu, seorang pria yang disebut bernama Eko dan pihak keluarganya juga disebut-sebut terlibat dalam persoalan tersebut. Namun, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. M.E. menegaskan bahwa kedatangannya ke lokasi adalah untuk menjalankan tugas jurnalistik, yakni memperoleh informasi dan meminta keterangan mengenai persoalan jual beli barang rongsokan yang sedang dipersoalkan. Dalam menjalankan tugasnya, wartawan memiliki perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kegiatan jurnalistik. Karena itu, dugaan intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik perlu disikapi secara proporsional dan diselesaikan melalui jalur hukum apabila memang terdapat dugaan pelanggaran. M.E. berharap aparat penegak hukum dapat memberikan edukasi kepada seluruh pihak agar setiap persoalan terkait kepemilikan maupun jual beli barang rongsokan diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan tekanan, ancaman, ataupun tindakan yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik. Hingga berita ini diturunkan, diperlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak yang disebut sebagai pemilik barang, pihak TU, Eko dan keluarganya, serta pihak-pihak lain yang berada di lokasi kejadian. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap. (Erw).
