.REPORTASE JAKARTA

JAKARTA – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia PBHI menilai tingginya jumlah korban keracunan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis MBG merupakan alarm serius atas kegagalan negara memastikan keamanan dan kelayakan pangan.

Berdasarkan data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia JPPI, terdapat 43.838 korban keracunan di 36 provinsi sejak 2025. Angka tersebut dinilai PBHI tidak dapat diperlakukan sebagai insiden berdiri sendiri, melainkan menunjukkan persoalan sistemik dalam perencanaan, penyelenggaraan, pengawasan, pengendalian mutu, dan mitigasi risiko MBG.

“Program yang menggunakan sumber daya negara tidak boleh hanya diukur dari berapa banyak makanan yang berhasil diproduksi dan dibagikan. Ukuran keberhasilannya harus mencakup apakah pangan tersebut aman, layak, bergizi, dan tidak membahayakan kesehatan,” kata Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI Kahar Muamalsyah dalam siaran pers di Jakarta, Minggu 7 September 2026.

PBHI menyoroti bahwa sebagian besar penerima manfaat MBG adalah anak-anak yang membutuhkan perlindungan khusus. Menurut PBHI, pangan yang menyebabkan keracunan adalah bukti adanya kegagalan dalam menjamin pangan yang aman dan layak.

PBHI juga mengkritik penyelesaian kasus yang selama ini berhenti pada sanksi administratif seperti teguran, penangguhan, hingga penutupan SPPG. PBHI menilai sanksi tersebut tidak cukup apabila terdapat dugaan tindak pidana, kelalaian serius, atau pelanggaran standar keamanan pangan.

Selain itu, PBHI menekankan korban harus ditempatkan sebagai pusat penanganan. Negara wajib memastikan korban memperoleh layanan kesehatan yang memadai, informasi utuh mengenai penyebab kejadian, mekanisme pengaduan yang efektif, serta kompensasi sesuai kerugian yang dialami.

Empat Desakan kepada Pemerintah
Berkenaan dengan hal tersebut, PBHI mendesak pemerintah melakukan evaluasi dengan empat langkah prioritas.

Pertama, Presiden Republik Indonesia diminta segera melakukan kaji ulang menyeluruh terhadap penyelenggaraan Program MBG, khususnya desain kelembagaan, standar keamanan pangan, mekanisme pengawasan, kapasitas SPPG, rantai pengadaan dan distribusi, serta sistem mitigasi risiko.

Kedua, Badan Gizi Nasional BGN diminta melakukan investigasi menyeluruh, independen, dan transparan terhadap seluruh kasus keracunan MBG, bukan sekadar menjatuhkan sanksi administratif kepada SPPG.

Ketiga, Kementerian Kesehatan bersama pemerintah daerah diminta memastikan seluruh korban memperoleh penanganan medis dan pemulihan secara menyeluruh. Pemerintah juga harus memperkuat pengawasan keamanan pangan pada seluruh rantai penyelenggaraan MBG.

Keempat, aparat penegak hukum diminta melakukan penyelidikan dan penegakan hukum apabila ditemukan dugaan tindak pidana, kelalaian berat, atau pelanggaran ketentuan keamanan pangan yang menyebabkan korban mengalami kerugian.

PBHI menegaskan keberhasilan MBG tidak boleh dihitung hanya dari jumlah porsi yang dibagikan, tetapi juga dari kemampuan negara memastikan setiap porsi tersebut aman dikonsumsi.

Red

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

404 Not Found

Not Found

The requested URL was not found on this server.

Additionally, a 404 Not Found error was encountered while trying to use an ErrorDocument to handle the request.