REPORTASE JAKARTA

JAKARTA – Polda Metro Jaya melalui Unit 5 Subdit I Indag Ditreskrimsus melakukan pengecekan ketersediaan dan harga masker di sejumlah pelaku usaha pada 8 hingga 9 September 2026. Pemantauan dilakukan untuk memastikan stok tetap tersedia dan harga stabil di tengah meningkatnya permintaan masyarakat.

Pada Selasa 8 September 2026, petugas melakukan pengecekan di distributor PT AMP Distribusi, Jakarta Barat. Harga eceran masker yang ditemukan yaitu KN95 Rp115.000 per box, Duckbill Rp130.000 per box, Earloop Rp50.000 per box, dan Konvek Rp137.000 per box.

Pengecekan dilanjutkan pada Rabu 9 September 2026 di produsen PT Arista, Kota Depok. Harga eceran di lokasi tersebut yakni KN95 Rp111.000 per box, Duckbill Rp130.000 per box, Earloop 4PLY Rp90.000 per box, dan Konvek Rp137.000 per box.

Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Ardila Amry mengatakan pemantauan dilakukan untuk memastikan ketersediaan barang dan perkembangan harga di tingkat pelaku usaha.

“Kami terus melakukan pengecekan untuk memastikan kebutuhan masker masyarakat tetap tersedia dan harga berjalan secara wajar. Jika ditemukan dugaan pelanggaran, akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKBP Muhammad Ardila Amry.

Hasil pemantauan menunjukkan masker masih tersedia, meski persediaan di sejumlah tempat relatif terbatas karena peningkatan permintaan dalam beberapa hari terakhir. Kapasitas produksi di tingkat produsen juga disiapkan untuk ditingkatkan secara bertahap sesuai kebutuhan.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Mackbon menjelaskan, pengawasan tersebut mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pelaku usaha yang melakukan penimbunan dalam kondisi sebagaimana diatur Pasal 29 ayat 1 dapat dikenai Pasal 107 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp50 miliar apabila unsur tindak pidananya terpenuhi.

Selain itu, pelaku usaha juga wajib memberikan informasi yang benar dan memperlakukan konsumen secara wajar sesuai UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Polda Metro Jaya akan terus melakukan pemantauan dari tingkat produsen hingga distributor. Apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur pidana, akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kombes Pol Victor Mackbon.

LR

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

404 Not Found

Not Found

The requested URL was not found on this server.

Additionally, a 404 Not Found error was encountered while trying to use an ErrorDocument to handle the request.