MIMIKA – Kejaksaan Negeri Mimika menerima pembayaran uang pengganti dan denda sebesar Rp26.368.644.220,73 dari terpidana berinisial PJK pada 14 dan 15 September 2026.
Pembayaran tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana aerosport pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021.
Perkara ini disidik Kejaksaan Tinggi Papua sejak Mei 2024 dan dituntut Kejaksaan Negeri Mimika pada Juli 2025, hingga berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan MA RI Nomor 7560 K/Pid.Sus/2026 tanggal 15 Juli 2026.
Nilai kontrak pekerjaan tersebut sebesar Rp79,134 miliar. Dalam pelaksanaannya, pengadaan barang dan jasa tidak sesuai kontrak sehingga merugikan keuangan negara. Pada Juni 2025, penyidik menetapkan lima tersangka dengan kerugian negara Rp31,3 miliar berdasarkan hasil audit.
Saat penyidikan, penyidik melakukan penyitaan aset milik PJK selaku pelaksana berupa kendaraan alat berat, uang tunai Rp133,6 juta, pemblokiran rekening perusahaan Rp5 miliar, serta penyitaan uang tunai Rp300 juta dari tersangka S selaku PPK.
Dalam putusan kasasi, MA menjatuhkan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp500 juta subsidair 140 hari kurungan kepada PJK, serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp31,3 miliar.
Dengan telah disita sebelumnya Rp5,43 miliar dan pembayaran terbaru Rp26,36 miliar yang mencakup sisa uang pengganti, denda, dan biaya perkara, kewajiban finansial terpidana telah lunas dan akan disetorkan ke kas negara sebagai PNBP Kejaksaan. Terpidana tinggal menjalani pidana badan.
Red
The requested URL was not found on this server.
Additionally, a 404 Not Found
error was encountered while trying to use an ErrorDocument to handle the request.