
Di posko, rombongan mendapatkan paparan terkait pelaksanaan pelarangan mudik oleh pihak Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP). Dalam pelaksanaan pelarangan mudik oleh pemerintah yang dimaksudkan untuk memutus rantai penyebaran virus covid-19, Pelabuhan Bakauheni mengurangi kapal fery yang melayani penyeberangan, berdampak pada menurunnya jumlah penumpang dan kendaraan yang melakukan penyebrangan selama pelarangan mudik yang berlaku tanggal 6-17 Mei 2021. Penyekatan dilakukan diberbagai tempat yang menjadi jalur arus mudik yakni di wilayah Pelabuhan Bakauheni Lampung dan Pelabuhan Merak Provinsi Banten. (Red).
