Reportasejakarta.com – Surabaya, Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil membongkar pemalsu dokumen seperti akta kelahiran, e-KTP, paspor hingga Kartu Keluarga (KK). Dokumen ini nantinya akan dimanfaatkan untuk mengacaukan kepentingan Pilkada Serentak 2020. Pada kasus ini, Polda Jatim sukses mengamankan tersangka berinisial AS.
“Tersangka memasukkan dokumen dari level tingkat bawah dari desa dan kelurahan, yaitu surat-surat mulai dari KTP, Kartu Keluarga hingga akta kelahiran. Dokumen tersebut akan digunakan untuk kepentingan Pilkada,” ungkap Kapolda Jatim, Irjen Pol. Drs. Luki Hermawan, M.Si. (Red).