Ada pasangan yang menikah di Amerika, dan tidak mendaftarkan perkawinannya melalui catatan sipil di Indonesia, ketika pulang kembali ke Indonesia serta tidak melapor kepada ke Dubes Indonesia di Amerika ketika menikah, maka hukum di Indonesia mengatakan bahwa pasangan ini tidak sah dan bukan merupakan pasangan suami istri di Indonesia, dan harta yang dimiliki pasangan ini akan jatuh ke saudara atau orang tua dan tidak dapat dimiliki oleh anak dari pasangan suami istri ini,” jelasnya. Beliau juga menegaskan, hukum di Indonesia berbeda dari hukum yang lain, bagi yang menikah di luar negeri jangan buat surat disana, jangan percaya lawyer luar. hukum perdata internasional berlaku bagi non muslim. Rudhy berharap hal ini dapat disebarkan ke masyarakat luas, karena begitu banyaknya masalah karena ketidaktahuan masyarakat akan hal ini. (Larty).
Ada pasangan yang menikah di Amerika, dan tidak mendaftarkan perkawinannya melalui catatan sipil di Indonesia, ketika pulang kembali ke Indonesia serta tidak melapor kepada ke Dubes Indonesia di Amerika ketika menikah, maka hukum di Indonesia mengatakan bahwa pasangan ini tidak sah dan bukan merupakan pasangan suami istri di Indonesia, dan harta yang dimiliki pasangan ini akan jatuh ke saudara atau orang tua dan tidak dapat dimiliki oleh anak dari pasangan suami istri ini,” jelasnya. Beliau juga menegaskan, hukum di Indonesia berbeda dari hukum yang lain, bagi yang menikah di luar negeri jangan buat surat disana, jangan percaya lawyer luar. hukum perdata internasional berlaku bagi non muslim. Rudhy berharap hal ini dapat disebarkan ke masyarakat luas, karena begitu banyaknya masalah karena ketidaktahuan masyarakat akan hal ini. (Larty).