REPORTASE  JAKARTA

JAKARTA BARAT–Gelar konpers hasil ungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba merupakan salahsatu permasalahan Narkoba yang merupakan permasalahan global yang tergolong kedalam jaringan  Internasional. RABU (26/10/2022).

Untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dan sebagai bukti keseriusan Polri dalam berantas peredaran gelap narkoba dan untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba.

Maka Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat bersama unit Narkoba Polsek jajaran memusnahkan barang bukti tersebut.

Adapun dari TKP dan para tersangka, kasus pertama tersebut didapat barang bukti berupa 101.000 butir pil extasy dan 2 paket Sabu seberat 70 gram.

Dengan no LP 688/Res JB tertanggal 2 Agustus 2022 TKP Jl. Keliling ujung/Gunung Gay Rt 002/011. Kel Pematang Kapau. Kec.Tenayan Raya Kota Pekanbaru Provinsi Riau. Tersangka tersebut bernama Marlius alias Iyus Bin Lif Warman.

Kasus kedua dengan barang bukti 44 paket sabu seberat 41.000 gram sekitar 44 kg. Tersangka tersebut atasnama Hardi Armando. TKP Jalan Simpang Tiga Kec. Bukit Raya Kota Pakanbaru Provinsi Riau.

Kasus ketiga atasnama Pieter Yulianus Aias Ucok bin Partogi dengan barang bukti berupa 7 paket sabu dengan berat brutto 6.600 gram 6,6 kg, dengan no LP 940/1X/2022/Res JB, tanggal 30 September 2022, TKP di Perumahan Inkopad blok C7 No.16 Rt 03/05, Kel. Sasak Panjang Kec.Tajut Halang Kab.Bogor Provinsi Jawa Barat.

Selanjutnya pada kasus yang keempat ini, yaitu 10 paket sabu dengan berat brutto 10.300 (10,3 kg). Dengan tersangka atasnama Zulkifli alias Zul Bin Usman, TKP Jl. Malikul Saleh lorong Tanjung Made Kel. Beuringin Kec Samudera Kab. Aceh Utara Provinsi Aceh.

Adapun modus para tersangka kasus tersebut yaitu pertama barang bukti narkoba dimasukan ke koper didalam mobil minibus, yaitu jaringan Internasional (Malaysia–Indonesia). Modus yang kedua yaitu barang bukti narkoba yang dimasukan ke koper didalam mobil minibus yaitu jaringan Internasional (Malaysia — Aceh — Indonesia). Modus yang ketiga dengan barang bukti narkoba disimpan didalam rumah yaitu jaringan antar Kota antar Provinsi. Dan yang terakhir modus keempat dengan barang bukti narkoba yang dimasukan kedalam karung dan dipendam kedalam tanah perkebunan ini termasuk jaringan Internasional (Malaysia –Aceh — Indonesia).

Jadi barang bukti yang dimusnahkan itu keseluruhannya berjumlah sabu 60.720 gram setara dengan 60 kg, Pil exstasy sebanyak 101.000 butir.

Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2). Subsider pasal 122 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun maksimal hukuman mati.

Selanjutnya barang bukti narkotika tersebut dimusnahkan dan disaksikan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dandim  ketua pengadilan Jakarta Barat, Kapolres berikut jajarannya di halaman polres dengan mengunakan campuran air aki yang diaduk dalam wadah besar.

#pemusnahanbarangbukti

#Polresjakartabarat

#26Oktober2022

(Larty).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://bumimineralsulawesi.com/smelter

https://enspirestudio.com/about/

https://catalog.widyagama.ac.id/

https://thekitchenwithnina.com/hello-world/

https://trickut.com/mint-mobile-review-everything-you-need-to-know-and-is-it-worth-it/

ace99play login

https://library.akfarsurabaya.ac.id/

dewaslot88

https://dentiloquent.com/category/blogs/

Aceplay99

Aceplay99

https://bearmarketleader.com/

https://www.nabire.net/hubungi-kami/

https://www.nasmocojogja.net/konsumen-toyota-jogja/

https://devbook.net/work/