REPORTASE JAKARTAJAKARTA — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Hal ini di jelaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr.Ketut Sumedana kepada Wartawan melalui siaran persnya di kantor KeJaksaan Agung RI di Jakarta Selatan, Jum’at (14/07/2023).
Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa saksi yang diperiksa yaitu YH selaku Staf LBMA/ Doc. Controller Tahun 2020
Lebih lanjut Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa Saksi YH di periksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
(Red/LR).