REPORTASE  JAKARTA

JAKARTA — ejaksaan Agung RI melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus ( JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung, telah melakukan konfrontasi atau pemeriksaan terhadap 6 orang saksi sekaligus terkait penerimaan uang USD1,8 juta atau setara Rp27 miliar yang sebelumnya diserahkan saksi MI selaku Pengacara Terdakwa IRWAN HERMAWAN kepada Tim Jaksa Penyidik, bertempat di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Jum’at (18/08/2023)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr.Ketut Sumedana mengatakan bahwa Keenam orang saksi yang dilakukan pemeriksaan yaitu:
1) Terdakwa IRWAN HERMAWAN selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
2) Terdakwa ANANG ACHMAD LATIEF selaku Direktur Utama BAKTI.
3) Tersangka WP selaku orang kepercayaan Terdakwa Irwan Hermawan.
4) Saksi MI selaku Pengacara.
5) Saksi HH selaku Pengacara.
6) Saksi DA selaku Pengacara.

Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menambahkan bahwa Adapun Tim Jaksa Penyidik memanggil ke tujuh orang saksi tersebut guna mendengarkan keterangan terkait asal usul dan status uang tersebut. Namun, satu orang saksi atas nama RYB tidak hadir memenuhi panggilan Tim Jaksa Penyidik.

Lebih lanjut Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana mengatakan bahwa
Konfrontasi atau pemeriksaan keenam saksi tersebut dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, terangnya. (Red/LR).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

toto slot