REPORTASE JAKARTA

Bekasi โ€“ Kuasa hukum perempuan berinisial H, Sapto Wibowo, S.H. atau yang dikenal sebagai Pengacara Peci Merah, memberikan pernyataan terbaru terkait laporan dugaan penelantaran anak yang menyeret pria berinisial AS. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas klarifikasi yang sebelumnya disampaikan pihak AS mengenai pemberitaan yang beredar.

Sapto menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan meminta agar seluruh persoalan diuji melalui mekanisme hukum, termasuk pembuktian terkait tes DNA.

Menurut Sapto, H saat ini berstatus sebagai pelapor di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi Kota, sementara AS berstatus sebagai terlapor.

โ€œUntuk tes DNA, yang bersangkutan meminta reschedule sebanyak tiga kali. Bahkan setelah meminta percepatan proses tes DNA kepada penyidik, justru dilakukan penjadwalan ulang beberapa kali,โ€ ujar Sapto.

Ia menyebut undangan pemeriksaan DNA telah dilakukan secara resmi oleh penyidik. Namun, kata dia, sebelum pemeriksaan berlangsung, pihak AS mengajukan sejumlah persyaratan dalam bentuk kesepakatan.

โ€œKlien kami hadir memenuhi undangan penyidik, tetapi pihak mereka yang tidak hadir. Kalau memang yakin bukan anaknya, kenapa meminta reschedule untuk tes DNA?โ€ katanya.

H juga menyampaikan bahwa permintaan tes DNA baru muncul setelah hubungan keduanya berakhir dan rencana pernikahan dibatalkan.

โ€œDari awal kehamilan tidak pernah dibantah. Dia menemani kontrol kehamilan setiap bulan. Kenapa baru di akhir hubungan meminta tes DNA?โ€ ujar H.

Ia menambahkan bahwa pihak yang meminta tes DNA seharusnya menanggung biaya pemeriksaan tersebut.

Bantah Dugaan Pemerasan dan Pengancaman

Menanggapi laporan dugaan pemerasan dan pengancaman yang disebut diajukan pihak AS, Sapto menilai tuduhan tersebut harus dibuktikan sesuai hukum pidana.

โ€œSiapa yang mendalilkan, dia yang harus membuktikan. Di mana bentuk pengancamannya? Apa buktinya?โ€ ujarnya.

Menurutnya, komunikasi yang dijadikan dasar tuduhan tidak menunjukkan adanya ancaman sebagaimana dimaksud dalam hukum pidana.

H juga membantah pernah melakukan pemerasan. Ia mengaku permintaan mengenai rumah dan nafkah bulanan terjadi ketika hubungan masih berjalan dan berkaitan dengan janji yang disebut pernah disampaikan AS.

โ€œItu bukan pemerasan. Bahkan saya mengorbankan tabungan pribadi untuk biaya rencana pernikahan,โ€ kata H.

Sapto menyatakan pihaknya telah mempelajari seluruh bukti yang dimiliki dan siap menghadapi proses hukum.

โ€œKami siap menghadapi perkara ini. Semua bukti sudah kami kaji. Bahkan ada bukti yang belum kami buka ke publik,โ€ katanya.

Ia juga menyebut tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah hukum lanjutan di Polda Metro Jaya.

Soal Barang-Barang yang Dipindahkan

Terkait bantahan pihak AS mengenai pemindahan barang-barang milik H, H mengaku barang-barangnya dipindahkan tanpa sepengetahuannya saat dirinya sedang menjalani proses persalinan di rumah sakit.

โ€œBarang-barang saya dipindahkan ketika saya melahirkan. Saya tidak diberi tahu,โ€ ujar H.

Ia membenarkan bahwa pihak AS menyewakan sebuah rumah, namun menurutnya rumah tersebut tidak pernah digunakan sebagai tempat tinggalnya.

โ€œRumah itu hanya dipakai untuk menaruh barang-barang saya. Saya tidak pernah menyetujui itu sebagai bentuk tanggung jawab,โ€ katanya.

Buka Peluang Restorative Justice

Sapto mengatakan pihaknya akan menghadiri undangan klarifikasi di Polres Metro Bekasi Kota pada Senin siang. Dalam pertemuan tersebut, ia ingin mengetahui secara langsung dasar tuduhan yang disampaikan pihak AS.

โ€œKami akan meminta bukti apa yang dimaksud dengan pemerasan dan pengancaman,โ€ ujarnya.

Mengenai kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice, Sapto mengatakan pihaknya masih membuka peluang tersebut, namun akan melihat terlebih dahulu itikad dan usulan dari pihak AS.

โ€œNanti saya yang akan berbicara sebagai kuasa hukum mengenai hak-hak klien saya,โ€ katanya.

Minta Hak Jawab untuk Pihak AS

Di sisi lain, Sapto juga menyampaikan bahwa pihaknya memohon agar AS diberikan hak jawab terkait pemberitaan yang berkembang. Menurutnya, ruang klarifikasi merupakan bagian penting dari prinsip pemberitaan yang berimbang.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, AS telah menyampaikan bantahan atas sejumlah tuduhan, termasuk mengenai kehadiran dalam proses tes DNA, dugaan pemindahan barang-barang milik H, serta laporan dugaan pemerasan dan pengancaman.

Perkara tersebut saat ini masih dalam proses penanganan di kepolisian. Oleh karena itu, seluruh tuduhan dan bantahan yang disampaikan para pihak masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

(Tim).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

404 Not Found

Not Found

The requested URL was not found on this server.

Additionally, a 404 Not Found error was encountered while trying to use an ErrorDocument to handle the request.