REPORTASE JAKARTAJAKARTA, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
” Tim Penyidik Jaksa Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 Orang Saksi Terkait Perkara Dugaan Korupsi Tol Japek”, Kata Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana kepada Wartawan melalui siaran persnya di Kantor KeJaksaan Agung RI Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,Selasa (26/09/2023).
Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana mengatakan bahwa ke tiga Orang saksi yang diperiksa tersebut yaitu:
1). YHP selaku Sekretaris Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) Tol Japek II Elevated periode 2017-2019.
2). S selaku Ketua KKJTJ Persetujuan Design Tol Japek II Elevated Periode 2015 – 2019.
3). HR selaku Ketua KKJTJ Persetujuan Laik Fungsi Tol Japek II Elevated Periode Agustus 2020.
Ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DD, Tersangka YM, Tersangka TBS dan Tersangka SB, jelasnya Dr. Ketut Sumedana.
Kapuspenkum menambahkan bahwa Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, jelasnya (Red).