1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna Hitam No. register B-3983-PFB. Kemudian terhadap kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. Dikesempatan yang sama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengajak masyarkat agar lebih waspada dan bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif di Wilayah Polda Metro Jaya. “Kami menghimbau agar masyarakat dalam melakukan aktivitas lebih berhati-hati dan menjaga barang-barang berharga yang dibawa saat berada diluar”. Pungkasnya. (Red).
1 (satu) unit sepeda motor honda beat street warna Hitam No. register B-3983-PFB. Kemudian terhadap kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. Dikesempatan yang sama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengajak masyarkat agar lebih waspada dan bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif di Wilayah Polda Metro Jaya. “Kami menghimbau agar masyarakat dalam melakukan aktivitas lebih berhati-hati dan menjaga barang-barang berharga yang dibawa saat berada diluar”. Pungkasnya. (Red).