Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (11/11/2024). Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr.Harli Siregar,S.H.,M.Hum.,menjelaskan bahwa kedua saksi yang diperiksa tersebut berinisial:
1). SC selaku Staf Tersangka LR.
2). LR selaku Pengacara Terpidana Ronald Tannur. Dr. Harli menjelaskan bahwa kedua saksi LR diperiksa atas nama Tersangka ZR, sedangkan SC diperiksa atas nama Tersangka LR, Ucapnya. Tambahannya Harli menjelaskan bahwa Kedua saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 s.d 2024, terangnya. Lebih lanjut Harli menjelaskan bahwa
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tuturnya. (Red).
