Berikut ini adalah nama pemilik WiFi
1. Imam
2. Anas
Kedua pemilik WiFi tidak mengantongi ijin, baik ijin Desa ataupun Lingkungan Berikut ini adalah aturanya : SANGSI PIDANA BAGI PELAKU USAHA INTERNET IKEGAL Sanksi pidana, dengan hukuman paling lama 10 tahun penjara. Sanksi pidana ini merujuk pada Pasal 47. Pasal 11 ayat 1 UU No.36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang telah diubah oleh UU No.6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu UU No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dan Pasal 55 ayat 1 KUHP. Melalui upaya penindakan yang berkesinambungan, DJPPI Kominfo turut menunjukkan komitmen dalam menegakkan aturan serta menjaga kualitas layanan internet yang adil dan legal bagi masyarakat. Dalam konteks ini, kerjasama dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, menjadi kunci dalam upaya bersama membasmi praktik ilegal demi terciptanya lingkungan digital yang lebih aman dan terpercaya. Undang-undang (UU) yang mengatur izin lingkungan di Indonesia adalah UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.ย Selain itu, ada beberapa peraturan lain yang berkaitan dengan izin lingkungan, seperti: Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Peraturan Menteri LHK Nomor 05 Tahun 2012 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Peraturan Menteri LHK Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Peraturan Menteri LHK Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan dan Izin Lingkungan Peraturan Menteri LHK Nomor P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Peraturan Menteri LHK Nomor P.23/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Kriteria Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan dan Tata Cara Perubahan Izin Lingkungan Untuk mendapatkan izin lingkungan, Anda harus membuat Amdal dan UKL-UPL.ย Izin lingkungan diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota. (RED).
