REPORTASE JAKARTABREBES — Pungli dan penjualan LKS di SDN Jatirokeh 03 terjadi lagi, sejumlah orang tua siswa mengeluhkan dugaan adanya pungli yang dilakukan oleh oknum Pegawai Negeri yang bernama bapak Suwarso yang kini menjabat sebagai kepala sekolah dan sebagai ketua K3S kecamatan Songgom Kabupaten Brebes .
Adapun Kepala sekolah SDN3 Jatirokeh tersebut juga meminta uang iuran kepada per siswanya sebesar Rp150.000, alasannya untuk pembelian perangkat lunak yaitu Laptop yang hingga saat ini tidak kunjung dibelikanya padahal seluruh siswa sudah membayarnya kepada komite sekolah.
Bisnis tidak lazim ini diduga telah dilakukan para oknum pegawai negeri khususnya dikecamatan Songgom itu, bebas…! tanpa ada larangan apapun dari DISDIKPORA Kabupaten Brebes, para oknum kepala sekolah ini memanfaatkan kedudukan dan jabatannya untuk memperoleh ke untungan banyak, sementara masyarakat banyak mengeluh dan merasa dirugikan, salahsatu narasumber yang enggan disebutkan namanya, mengeluhkan adanya Pungutan liar dan penjualan LKS yang di SDN3 Jatirokeh.
LKS yang dijual oleh SDN3 Jatirokeh itu tergolong mahal, siswa harus membeli 4/5 LKS buku tipis seharga Rp90.000, ungkap narsum.
Pungli dan penjualan LKS diduga pelakunya justru dari ketua K3S Kecamatan Songgom yang bernama bapak Suarso yang juga menjabat sebagai kepala sekolah di SDN3 Jatirokeh dan dukuh payaung.
Pada saat dikonfirmasi awak media bapak Suarso dan komite membenarkan adanya pungutan yang diminta oleh sekolah sebesar Rp.150.000,. dengan alasan untuk pembelian sejumlah Unit Laptop.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengatur larangan pungutan di sekolah negeri. Sekolah negeri tidak diperbolehkan melakukan pungutan terhadap wali murid.
Selain itu, ada beberapa aturan lain yang mengatur pungutan di sekolah, yaitu:
Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan.
Bagi pelaku yang melanggar bisa dihukum dengan hukuman kurungan/penjara, selama 6 tahun.
(A/Tim).