REPORTASE  JAKARTA

Rabu, 14 Mei 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Saksi-saksi yang diperiksa adalah ¹:
– DS, Perwakilan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Ilir Barat
– KK, Perwakilan Bank Maybank Indonesia Finance

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud atas nama Tersangka MSY dkk. Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, memimpin proses ini.

Untuk keterangan lebih lanjut, dapat menghubungi:
– M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan
– Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Hp: 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara di PN Jakarta Pusat, yang sedang diselidiki oleh Kejagung. Dalam beberapa hari terakhir, Kejagung telah memeriksa beberapa saksi terkait kasus ini, termasuk dari Kemendag dan pihak pengadilan.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

toto slot