REPORTASE JAKARTAJAKARTA — Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 2 (Dua) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Selasa, 10 Juni 2025.
Salahsatu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Rokib bin (Alm) Kasan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Tersangka mengambil sepeda motor milik saksi korban tanpa seizin atau sepengetahuan korban.
Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Saksi Korban. Lalu Saksi Korban meminta agar proses hukum yang dijalani oleh Tersangka dihentikan. Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DK Jakarta.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain: Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf; Tersangka belum pernah dihukum; Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020,” pungkas JAM-Pidum.
Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap 1 (satu) perkara lain yaitu Tersangka Melki Ifandri alias Melki bin Agau (Alm) dari Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan.
(Larty).