REPORTASE  JAKARTA

JAKARTA — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 11 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.

Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. “Kami melakukan pemeriksaan saksi untuk mendapatkan informasi yang akurat dan lengkap terkait dengan kasus ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, Dr. Harli Siregar.

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain pegawai PT Sritex, mantan direktur keuangan PT Sritex, dan pejabat bank yang terkait dengan pemberian kredit. Mereka diperiksa terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex.

“Dengan pemeriksaan saksi ini, kami dapat memperoleh informasi yang lebih lengkap dan akurat terkait dengan kasus ini,” kata Dr. Harli Siregar. Kasus ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex atas nama Tersangka ISL dkk.

Kejaksaan Agung berharap dapat menyelesaikan kasus ini dengan seadil-adilnya. “Kami berkomitmen untuk melakukan penyidikan yang transparan dan akuntabel,” kata Dr. Harli Siregar.

Pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Dengan pemeriksaan ini, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

Kejaksaan Agung mengharapkan kerja sama dari semua pihak untuk membantu menyelesaikan kasus ini. Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan hukum.

(Larty).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

toto slot