REPORTASE  JAKARTA

JAKARTA — Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil amankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Senin, 16 Juni 2025 pukul 16.00 WIB di Gubeng Kertajaya 13A, Kota Surabaya.

Buronan yang diamankan adalah Ir. Edwin Djoenaedy, M.T., seorang wiraswasta berusia 63 tahun yang lahir di Surabaya pada 24 Februari 1962. Ia tinggal di Jl. Gubeng Kertajaya 13, Surabaya.

Edwin Djoenaedy diamankan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 2332 Pid B/2010/PN.SBY tanggal 19 April 2011. Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dan menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik yang dapat merugikan. Pengadilan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dan Mahkamah Agung RI.

Saat diamankan, Edwin Djoenaedy bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar. Ia kemudian dititipkan sementara di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memantau dan segera menangkap buronan lain yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. “Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” kata Jaksa Agung sebagaimana dikutip dari pernyataan serupa dalam kasus penangkapan buronan lain.

Untuk keterangan lebih lanjut, dapat menghubungi M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan atau Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan  atau Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

(Larty).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

toto slot