REPORTASE  JAKARTA

JAKARTA — Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual untuk menyetujui 5 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Selasa, 17 Juni 2025.

Salahsatu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif adalah kasus penggelapan yang dilakukan oleh Tersangka Ali Burham alias Ali bin Nurkholis, yang bekerja di Toko Abon Gulung dan Bolu Susu Rajaklana. Tersangka dituduh menggelapkan uang hasil penjualan toko sebesar Rp8.100.000.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Saksi Korban. Saksi Korban kemudian meminta agar proses hukum yang dijalani oleh Tersangka dihentikan.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diberikan karena telah dilaksanakan proses perdamaian, Tersangka belum pernah dihukum, dan ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun. Selain itu, Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

Selain kasus penggelapan, JAM-Pidum juga menyetujui 4 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu kasus penganiayaan, pencurian, dan penadahan.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif,” pungkas JAM-Pidum.

Untuk keterangan lebih lanjut, dapat menghubungi M. Irwan Datuiding atau Dr. Andrie Wahyu Setiawan, email humas.puspenkum@kejaksaan.go.id.

(Larty).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

toto slot