REPORTASE JAKARTAJAKARTAl, 18 Juni 2025, Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Pusat pada Direktorat II Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) mengadakan rapat koordinasi di Hotel Veranda, Jakarta. Rapat ini membahas secara mendalam permasalahan terkait pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat, dengan fokus utama pada “Problematika Keberadaan Aliran Buddha Djawi Wisnu”.
Rapat ini dipimpin oleh Direktur II pada JAM INTEL Basuki Sukardjono, yang merupakan tindak lanjut atas adanya permintaan pencabutan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-011/B.2/12/1976 tentang pelarangan terhadap “Agama Buddha Djawi Wisnu”. Permintaan tersebut diajukan oleh pihak yang mengatasnamakan Agama Buddha Djawi Wisnu Indonesia dan ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia.
“Kami melakukan rapat koordinasi ini untuk melakukan deteksi dini terhadap keberadaan Aliran Buddho Djawi Wisnu serta problematika terkait hak kependudukan bagi para pemeluk agama/kepercayaan pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97 Tahun 2016,” kata Basuki Sukardjono.
Rapat ini juga bertujuan untuk memperkuat peran Tim Koordinasi Pakem dalam melaksanakan pengawasan terhadap aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat. Dengan demikian, diharapkan dapat mencegah terjadinya penodaan agama, penyalahgunaan kebebasan berkeyakinan, serta potensi ancaman terhadap ketertiban umum.
Berdasarkan hasil monitoring di Jawa Timur, Tim Pakem Pusat mencatat bahwa para pengikut Buddha Djawi Wisnu saat ini mempraktikkan keyakinan mereka dalam bentuk yang beragam. Sebagian ada yang memeluk agama, sementara yang lain menyatakan diri sebagai penghayat kepercayaan.
“Dinamika ini menegaskan pentingnya pendekatan yang komprehensif untuk menyikapi keberagaman keyakinan dalam masyarakat,” tambah Basuki Sukardjono.
Untuk keterangan lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi M. Irwan Datuiding atau Dr. Andrie Wahyu Setiawan di nomor HP 081272507936 atau email humas.puspenkum@kejaksaan.go.id. Kejaksaan Agung akan terus memberikan informasi terbaru terkait dengan kasus ini.
(Larty).