REPORTASE JAKARTAGùnungsitoli, 21 Juni 2025, Sebuah kasus dugaan pemalsuan administrasi dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Nias, khususnya di SMPN 5 Botomuzei, Kecamatan Botomuzoi, telah mencuat ke permukaan. Kasus ini melibatkan kepala sekolah SMPN 5 Botomuzei, RM, yang diduga memanipulasi administrasi untuk salah satu calon pegawai.
Menurut laporan, seorang tenaga honorer yang pernah bertugas di sekolah tersebut sejak 2021 hingga 2023, WW, mengaku hanya diberikan rekomendasi yang tidak memenuhi kriteria persyaratan seleksi P3K. WW juga menyebutkan bahwa ada peserta lain, EH, yang baru beberapa bulan mengabdi di sekolah tersebut namun lolos seleksi administrasi.
Ketika awak media mencoba mengkonfirmasi RM, kepala sekolah SMPN 5 Botomuzei, melalui telepon dan pesan WhatsApp, RM tidak memberikan jawaban yang memuaskan dan bahkan enggan menjawab pertanyaan. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media tidak berhasil mendapatkan klarifikasi dari RM.
Kasus serupa pernah terjadi di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, di mana Polres Langkat memeriksa terduga pemalsuan surat pernyataan PPPK 2023. Pemeriksaan masih dilakukan untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Dalam kasus di SMPN 5 Botomuzei, masih perlu dilakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan kebenaran dugaan pemalsuan administrasi P3K. Proses seleksi administrasi P3K sendiri memiliki beberapa tahapan, termasuk sanggah bagi peserta yang tidak lolos administrasi.
(Tim).