REPORTASE  JAKARTA

JAKARTA — Dengan putusan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik. “Kami berharap putusan ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta kembali menggelar sidang perkara korupsi koneksitas Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) dengan agenda sidang pembacaan putusan terhadap para Terdakwa, yaitu Brigjen TNI (Alm) Yus Adi Kamrulah, Agustinus Soegih, dan Tafieldi Nevawan.

Dalam sidang yang digelar pada Rabu, 25 Juni 2025, Majelis Hakim koneksitas membacakan putusan terhadap para Terdakwa. Terhadap Terdakwa Alm. Brigjen TNI (purn) Yus Adi Kamrullah, Majelis Hakim menggugurkan pidana dalam perkara ini karena yang bersangkutan sudah meninggal dunia.

Sementara itu, terhadap Terdakwa Agustinus Soegih, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun, denda Rp650 juta subsidiair denda 6 bulan penjara, dan uang pengganti Rp39.622.938.300 subsidiair uang pengganti dengan 6 tahun penjara. “Terdakwa Agustinus Soegih telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Majelis Hakim.

Terhadap Terdakwa Tafieldi Nevawan, Majelis Hakim menjatuhkan pidana pokok 7 tahun penjara, denda Rp300 juta subsidiair denda 6 bulan penjara, dan uang pengganti Rp1.643.437.500 subsidiair uang pengganti 2 tahun penjara. “Terdakwa Tafieldi Nevawan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” tambah Majelis Hakim.

Perkara ini bermula dari penetapan sebagai Tersangka oleh Penyidik Koneksitas yang terdiri dari Jaksa, Polisi Militer Angkatan Darat, dan Oditur yang dikoordinir JAM PIDMIL terhadap Direktur Keuangan TWP AD Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah dan Direktur PT Indah Berkah Utama (PT IBU) Agustinus Soegih sebagai Tersangka korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun Anggaran 2019-2020.

Majelis Hakim koneksitas yang menyidangkan perkara ini terdiri dari Marsma TNI Mirtusin, S.H., M.H., Brigjen TNI Arwin Makal, S.H., M.H., dan Laksma TNI Tituler Fasal SH. MH. Tim penuntut gabungan pada perkara ini terdiri dari Oditur Militer Tinggi dan Jaksa Penuntut Umum yang terkoordinasi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) Kejaksaan Agung.

Dengan putusan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik. “Kami berharap putusan ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

(Larty).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

toto slot