REPORTASE  JAKARTA

JAKARTA — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan dan penyitaan pada Rabu, 9 Juli 2025, terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan/Pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Dengan PT. MB Tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang Tahun 2016-2018.

Penggeledahan dilakukan pada 3 lokasi, yaitu rumah milik Tersangka H di Jalan H.Alamsyah Ratu Prawira Negara Kota Palembang, rumah milik Tersangka RY di Jalan Angkatan 66 Kota Palembang, dan rumah milik Tersangka EH di Jalan Gajah Kedamaian Permai Kota Palembang.

“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap beberapa barang yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pasar Cinde.

Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menyita 1 unit mobil Pajero warna putih, beberapa data, dokumen, serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara tersebut.

Kegiatan penggeledahan di ketiga lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk mengungkap kasus korupsi yang terjadi di Pasar Cinde.

(Larty)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

toto slot