Korban juga pernah diminta bantuan oleh Terlapor untuk menambah jumlah pemesanan emas sebanyak 250 gram karena Terlapor ingin membantu Bapak GR agar bisa naik pangkat promosi jabatan. Transaksi jual beli Emas tersebut berjalan sejak Bulan November 2021 hingga Bulan April 2024. Pada bulan Maret 2024 dan April 2024 Korban mentransfer Uang ke rekening Terlapor senilai kurang lebih Rp. 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah) atau setara dengan 2 Kg Emas pada saat itu, dengan ketentuan atau janji Emas tersebut fisiknya akan diserahkan oleh Terlapor kepada korban pada Bulan April 2024 dan Mei 2024. Namun pada Bulan April 2024 dan Mei 2024 Emas yang dibeli tidak ada dan tidak diserahkan oleh Terlapor hingga saat ini. Kemudian Korban mendesak Terlapor dimana Emasnya dan Terlapor menjawab Emasnya masih di urus sama rekanan Bapak GR di ANTAM dan akan diserahkan ke Korban sesegera mengkin, menunggua Bapak GR pulang umroh. Namun Esok harinya tidak ada juga, kemudian Korban mendesak Terlapor untuk bertemu dengan Pak GR namun Terlapor menjawab Pak GR sedang ke PT. Anekas Tambang hingga akhirnya Terlapor mengaku Emas tidak ada. Kerugian Korban kurang lebih sekitar RP. 25.000.000.000,- (Dua Puluh Lima Milyar Rupiah) atau setara dengan 25 Kg Emas dengan harga pembelian saat itu yang ditawarkan Terlapor senilai kurang lebih Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)_/gram yang saat ini setara dengan Rp. 50.000.000.000,-(Lima Puluh Milyar Rupiah). Laporan Polisi Terlapor tersebut saat ini sudah naik sidik sebagaimana Surat Kepolisian Negara RI Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor:B/9196/VI/RES,1,11/2025/Ditreskrimum, tanggal 20 Juni 2025, perihal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan. Sebelum perkara ini dilaporkan kepada Polda Metro Jaya pada tanggal 25 Agustus 2024. Kami telah terlebih dahulu melaporkan Terlapor Nabila Rizki Dianingtyas kepada Pak GR, Ketua, Dewan Audit dan Kepala Departemen Sumber Daya Manusia dan Budaya (DOSB) OJK agar segera dilakukan pemeriksaan dan disiplin namun sudah lebih dari satu tahun hingga saat ini. Kami belum menerima informasi yang resmi dan OJK atas Laporan Klien Kami tersebut walaupun telah berulang. Kami tanyakan melalui Surat. Oleh Karena itu Kami selaku Kuasa Hukum Korban berharap ini dan melakukan penyidikan perkara ini dengan tuntas bila perlu melibatkan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengetahui kemana aliran dana dari rekening Terlapor Nabila Rizki Dianingtyas apakah ada ke Pak GR untuk usaha Perdagangan sebagaimana yang disampaikan Nabila Rizki Dianingtyas dalam WAnya Sehingga dapat ditetapkan Tersangka lainnya. Diduga Uang hasil kejahatan dipergunakan Terlapor untuk jalan-jalan Keluar Negeri (Jepang) bersama Keluarga, membuka Cafe Kopi Mana 27 di Tebet, Jakarta Selatan yang dikelola Suami Terlapor dan membeli barang mewah seperti Mobil dan membangun Rumah Orang Tua/Mertua Terlapor. Pihak OJK diharapkan terbuka/transparan dan memberikan informasi yang jelas dan resmi tentang perkembangan Laporan Klien Kami tentang perkara ini, jangan terkesan melindungi terlapor sehingga timbul dugaan OJK membiarkan kejahatan dilakukan oleh Pegawainya atau OJK adalah sarang kejahatan dan akibatnya Integritas OJK tercoreng. Nama baik OJK yang selalu memberi adukasi terhadap Masyarakat untuk menghindari investasi bodong atau penipuan dan penggelapan dengan modus investasi dengan keuntungan yang menggiurkan rusak di masyarakat. (LartyN70).
Korban juga pernah diminta bantuan oleh Terlapor untuk menambah jumlah pemesanan emas sebanyak 250 gram karena Terlapor ingin membantu Bapak GR agar bisa naik pangkat promosi jabatan. Transaksi jual beli Emas tersebut berjalan sejak Bulan November 2021 hingga Bulan April 2024. Pada bulan Maret 2024 dan April 2024 Korban mentransfer Uang ke rekening Terlapor senilai kurang lebih Rp. 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah) atau setara dengan 2 Kg Emas pada saat itu, dengan ketentuan atau janji Emas tersebut fisiknya akan diserahkan oleh Terlapor kepada korban pada Bulan April 2024 dan Mei 2024. Namun pada Bulan April 2024 dan Mei 2024 Emas yang dibeli tidak ada dan tidak diserahkan oleh Terlapor hingga saat ini. Kemudian Korban mendesak Terlapor dimana Emasnya dan Terlapor menjawab Emasnya masih di urus sama rekanan Bapak GR di ANTAM dan akan diserahkan ke Korban sesegera mengkin, menunggua Bapak GR pulang umroh. Namun Esok harinya tidak ada juga, kemudian Korban mendesak Terlapor untuk bertemu dengan Pak GR namun Terlapor menjawab Pak GR sedang ke PT. Anekas Tambang hingga akhirnya Terlapor mengaku Emas tidak ada. Kerugian Korban kurang lebih sekitar RP. 25.000.000.000,- (Dua Puluh Lima Milyar Rupiah) atau setara dengan 25 Kg Emas dengan harga pembelian saat itu yang ditawarkan Terlapor senilai kurang lebih Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)_/gram yang saat ini setara dengan Rp. 50.000.000.000,-(Lima Puluh Milyar Rupiah). Laporan Polisi Terlapor tersebut saat ini sudah naik sidik sebagaimana Surat Kepolisian Negara RI Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor:B/9196/VI/RES,1,11/2025/Ditreskrimum, tanggal 20 Juni 2025, perihal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan. Sebelum perkara ini dilaporkan kepada Polda Metro Jaya pada tanggal 25 Agustus 2024. Kami telah terlebih dahulu melaporkan Terlapor Nabila Rizki Dianingtyas kepada Pak GR, Ketua, Dewan Audit dan Kepala Departemen Sumber Daya Manusia dan Budaya (DOSB) OJK agar segera dilakukan pemeriksaan dan disiplin namun sudah lebih dari satu tahun hingga saat ini. Kami belum menerima informasi yang resmi dan OJK atas Laporan Klien Kami tersebut walaupun telah berulang. Kami tanyakan melalui Surat. Oleh Karena itu Kami selaku Kuasa Hukum Korban berharap ini dan melakukan penyidikan perkara ini dengan tuntas bila perlu melibatkan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengetahui kemana aliran dana dari rekening Terlapor Nabila Rizki Dianingtyas apakah ada ke Pak GR untuk usaha Perdagangan sebagaimana yang disampaikan Nabila Rizki Dianingtyas dalam WAnya Sehingga dapat ditetapkan Tersangka lainnya. Diduga Uang hasil kejahatan dipergunakan Terlapor untuk jalan-jalan Keluar Negeri (Jepang) bersama Keluarga, membuka Cafe Kopi Mana 27 di Tebet, Jakarta Selatan yang dikelola Suami Terlapor dan membeli barang mewah seperti Mobil dan membangun Rumah Orang Tua/Mertua Terlapor. Pihak OJK diharapkan terbuka/transparan dan memberikan informasi yang jelas dan resmi tentang perkembangan Laporan Klien Kami tentang perkara ini, jangan terkesan melindungi terlapor sehingga timbul dugaan OJK membiarkan kejahatan dilakukan oleh Pegawainya atau OJK adalah sarang kejahatan dan akibatnya Integritas OJK tercoreng. Nama baik OJK yang selalu memberi adukasi terhadap Masyarakat untuk menghindari investasi bodong atau penipuan dan penggelapan dengan modus investasi dengan keuntungan yang menggiurkan rusak di masyarakat. (LartyN70).