REPORTASE JAKARTAJakarta — Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah berhasil melaksanakan lelang barang rampasan negara dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor pada Kamis, 10 Juli 2025. Lelang ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan RI dalam mengoptimalkan penerimaan negara dari barang rampasan.
Barang rampasan negara yang berhasil dilelang berupa 59 bidang tanah seluas 171.663 m2 yang terletak di Desa Mekarsari, Kecamatan Rumpin, Bogor, Jawa Barat. Nilai total dari aset yang dilelang mencapai Rp18.485.713.000. Aset ini sebelumnya dimiliki oleh Terpidana Benny Tjokrosaputro dalam perkara PT Jiwasraya (Persero).
Lelang dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021. Dalam putusan tersebut, aset yang dirampas untuk negara selanjutnya dilakukan pelelangan dan hasil lelang disetorkan ke negara.
Proses lelang dilakukan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-Auction (open bidding) yang diakses pada alamat domain (tautan tidak tersedia) Batas akhir melakukan penawaran ditentukan sesuai waktu server, sehingga proses lelang dapat berjalan transparan dan efektif.
Keberhasilan lelang ini sesuai dengan arahan Kepala Badan Pemulihan Aset Amir Yanto untuk percepatan penyelesaian barang rampasan negara guna mengoptimalkan penerimaan negara. Dengan demikian, Kejaksaan RI dapat meningkatkan efektivitas dalam memulihkan aset negara yang dirampas dari tindak pidana.
Kepala Pusat Penerangan Hukum menyatakan bahwa keberhasilan lelang ini merupakan salah satu contoh konkret dari upaya Kejaksaan RI dalam mengoptimalkan penerimaan negara dari barang rampasan. Dengan kerja sama yang baik antara Kejaksaan RI dan KPKNL Bogor, diharapkan proses lelang dapat terus berjalan lancar dan efektif.
Kejaksaan RI akan terus berupaya meningkatkan efektivitas dalam memulihkan aset negara dan mengoptimalkan penerimaan negara dari barang rampasan. Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian negara dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
(LARTY).