REPORTASE  JAKARTA

PALEMBANG —  Sabtu, 09 Agustus 2025 sekira pukul 18.05 WIB, bertempat di Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Terpidana Jhoni Engglani Bin Samsu.

Terpidana Jhoni Engglani Bin Samsu merupakan DPO asal Kejaksaan Negeri Ogan Ilir yang telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2021. Ia terbukti melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang.

Terpidana Jhoni Engglani dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 125/Pid.Sus/2021/PN Kag.

Kronologi pengamanan DPO dimulai ketika Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa DPO Jhoni Engglani bin Samsu sedang melakukan perjalanan untuk mengambil barang dari Pekanbaru menuju Jakarta Utara. Tim Tabur kemudian melakukan pengamanan di daerah Musi Dua Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.

Sekira Pukul 18.05 WIB, DPO tersebut melakukan pengisian bahan bakar di SPBU pada Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Kota Palembang. Tim Tabur Kejati Sumsel langsung melakukan pengamanan terhadap DPO tersebut dan membawanya ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.

Ini adalah DPO ketujuh yang berhasil diamankan oleh Tim TABUR Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sampai dengan bulan Agustus 2025. Kami tetap menghimbau kepada para DPO yang lain agar segera menyerahkan diri karena tidak ada tempat yang aman bagi para DPO yang melarikan diri.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyampaikan terima kasih dan berharap masyarakat dapat terus mendukung upaya penegakan hukum di Indonesia.

Dengan keberhasilan ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan mengoptimalkan kinerja Tim TABUR untuk menangkap buronan lainnya.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

toto slot