REPORTASE JAKARTAJAKARTA — 26 Agustus 2025, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Maluku. Buronan tersebut adalah GS, seorang perempuan berusia 53 tahun yang berasal dari Ambon, Maluku.
GS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan jalan Rambatu – Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat tahun 2018 dengan nilai proyek sebesar Rp31.000.000.000. Ia dijerat dengan Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pengamanan GS dilakukan di Kecamatan Warmare, Kabupaten Manokwari, Papua Barat. Saat diamankan, GS bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk terus memantau dan menangkap buronan lain yang masih berkeliaran. Ia juga mengimbau kepada seluruh buronan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dengan pengamanan GS, Kejaksaan Agung menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
(Larty).