REPORTASE JAKARTAJAKARTA — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah selaku Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan capaian dan langkah lanjutan dalam upaya penguasaan kembali kawasan hutan negara yang selama ini dikuasai dan dimanfaatkan secara ilegal. Hingga saat ini, total luas kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 3.314.022,75 hektare.
Dari jumlah tersebut, 915.206,46 hektare telah diserahkan kepada kementerian terkait, dengan rincian 833.413,46 hektare dialokasikan kepada PT Agrinas dan 81.793,00 hektare dikembalikan fungsinya sebagai kawasan konservasi yang berlokasi di Taman Nasional Tesso Nilo. Sementara itu, 2.398.816,29 hektare lainnya masih dalam proses administrasi dan akan diserahkan kepada kementerian terkait dalam waktu dekat.
Satgas PKH kini juga menargetkan penertiban usaha pertambangan dalam kawasan hutan tanpa izin (IPPKH). Berdasarkan data awal, luas kawasan hutan yang akan dikuasai kembali akibat tambang ilegal ini mencapai 4.265.376,32 hektare. Hasil penguasaan kembali tersebut akan diserahkan sementara melalui Kementerian BUMN kepada Mining Industry Indonesia (MIND ID) untuk dikelola, sehingga dapat memberikan manfaat langsung bagi negara dan masyarakat.
Ketua Pelaksana Satgas PKH menegaskan bahwa pendekatan penertiban kawasan hutan tidak semata-mata berorientasi pada pidana, melainkan melalui penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara. Para pelaku diwajibkan untuk mengembalikan seluruh keuntungan yang diperoleh secara tidak sah kepada negara. Namun, apabila ada pihak yang tidak kooperatif atau mencoba menghambat implementasi kebijakan ini, penyelesaian dapat ditingkatkan ke ranah penegakan hukum pidana.
Penyampaian laporan ini dihadiri oleh Wakil Ketua Pelaksana yaitu Kepala Staf Umum TNI selaku Wakil Ketua Pelaksana I Satgas PKH Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon, Kabareskrim Polri selaku Wakil Ketua Pelaksana II Satgas PKH Komjen Pol Syahardiantono, Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI M. Ali Ridho serta pejabat terkait yang tergabung dalam Satgas PKH dari unsur Kejaksaan, TNI, Polri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Informasi Geospasial (BIG), Kementerian Pertahanan, Kementerian Kehutanan dan kementerian/lembaga terkait lainnya.
Dengan capaian ini, Satgas PKH berharap dapat memperkuat posisi negara dalam mengelola sumber daya alam demi kepentingan rakyat. Keberhasilan implementasi kebijakan ini akan memberikan manfaat besar bagi negara dan masyarakat, sementara kegagalan akan berimplikasi pada penindakan hukum yang lebih tegas.
Satgas PKH akan terus melakukan upaya penertiban kawasan hutan dan mengoptimalkan penguasaan kembali kawasan hutan negara yang dikuasai dan dimanfaatkan secara ilegal. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan sumber daya alam dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara dan masyarakat.
(Larty).