REPORTASE JAKARTA
JAKARTA — (8/9) Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022. Saksi yang diperiksa adalah GSM selaku Strategic Partner Manager ChromeOS Indonesia dan WA selaku Karyawan PT Astragraphia Xprins Indonesia. Kedua saksi diperiksa untuk memberikan keterangan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama Tersangka MUL. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Tim Jaksa Penyidik berharap dapat memperoleh informasi yang akurat dan relevan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi ini. Dengan pemeriksaan saksi ini, Kejaksaan Agung menunjukkan komitmennya dalam menangani kasus dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan. Kejaksaan Agung akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan. Pemeriksaan saksi ini juga diharapkan dapat membantu dalam proses penyidikan dan pemberkasan perkara, sehingga dapat segera diselesaikan dan diberikan keadilan bagi masyarakat. (Larty).