REPORTASE JAKARTARIAU — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menetapkan 2 tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di pelabuhan wilayah Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada tahun 2015-2021. Kedua tersangka tersebut adalah S, selaku Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Bidang Komersil tahun 2012-2016, dan AJ, selaku Direktur Operasional PT. BIAS DELTA PRATAMA.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, menyatakan bahwa kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai dari tanggal 30 September 2025 hingga 19 Oktober 2025, di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang. “Penahanan kedua tersangka dilakukan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” ungkapnya.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, pada hari Senin, 29 September 2025, Tim Penyidik Kejati Kepri melakukan penggeledahan pada kantor PT. BIAS DELTA PRATAMA di kawasan Batu Ampar. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita tiga kontainer berisi dokumen yang diyakini berkaitan dengan penyidikan perkara ini.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengelolaan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau, terdapat kerugian keuangan negara khusus untuk PT. BIAS DELTA PRATAMA sebesar $272.497, yang jika dikonversikan ke rupiah menjadi sekitar Rp 4,5 miliar.
Kejati Kepri berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap pelaku korupsi tanpa pandang bulu. “Siapa pun pelakunya, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kepala Kejati Kepri.
Dengan penetapan tersangka baru ini, Kejati Kepri terus berupaya untuk mengungkap kasus korupsi yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.
(Larty).