REPORTASE JAKARTAJAKARTA — Tim Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) mendampingi Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melaksanakan sita eksekusi terhadap harta kekayaan milik Terpidana Bilal Asif. Sita eksekusi ini dilakukan pada Rabu, 8 Oktober 2025, guna kepentingan pembayaran pidana denda yang dijatuhkan kepada terpidana.
Sita eksekusi ini dilakukan terhadap sejumlah aset berupa properti milik terpidana Bilal Asif dan/atau aset yang terkait. Aset yang disita antara lain tanah kosong, tanah pekarangan, bangunan rumah, dan pekarangan di Kota Pontianak dan Kabupaten Mempawah. Selain itu, juga disita aset milik PT Surya Borneo Indah di Kabupaten Sanggau, yang meliputi properti Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU).
Terpidana Bilal Asif telah dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dalam perkara tindak pidana perpajakan. Selain itu, terpidana juga dikenakan denda sebesar 2 (dua) kali dari nilai kerugian, dengan total denda sebesar Rp62.774.473.080 (enam puluh dua miliar tujuh ratus tujuh puluh empat juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu delapan puluh rupiah). Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Sita eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Tujuan sita eksekusi ini adalah untuk membayar pidana denda yang dijatuhkan kepada terpidana.
Tim yang terlibat dalam kegiatan sita eksekusi ini antara lain Dr. Akmal Kodrat, S.H., M. Hum., Holil, S.H., M.H., dan tim lainnya dari Tim Satgas JAM PIDSUS, serta Jaksa Eksekutor Ika Ayuningtyas Winarti, S.H., M.H., dan Zora Riz Nadya, S.H. dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk memberantas korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Dengan sita eksekusi ini, Kejaksaan Agung berharap dapat mengembalikan kerugian negara dan memberikan efek jera kepada pelaku korupsi.
Kejaksaan Agung bekerjasama dengan instansi lain untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan aman. Kerja sama ini juga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penindakan kasus korupsi.
Bagi pelaku korupsi, Kejaksaan Agung berharap dapat mengambil pelajaran dari kasus ini. Korupsi dan tindak pidana pencucian uang adalah kejahatan yang serius dan dapat merugikan negara serta masyarakat.
(Larty).