REPORTASE JAKARTATANGERANG — (16/10) Seorang guru SD Negeri Sudimara, Muslihudin Sofyan S.PD, warga Pondok Pucung, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, diduga telah melakukan tindakan penipuan terhadap seorang pengusaha, Priyo Norman Susilo, umur 45 tahun, warga Pesanggrahan.
Modus penipuan yang dilakukan oleh Muslihudin Sofyan adalah dengan mengiming-imingkan keuntungan besar dari Trading Forex kepada korban. Ia menjanjikan akan memberikan keuntungan kepada korban hingga ratusan juta rupiah per bulannya.
Korban, Priyo Norman Susilo, awalnya tidak percaya dan tidak mau terlibat, namun pelaku terus membujuk dan merayunya hingga akhirnya korban menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp. 479.000.000.
Pihak kuasa hukum korban, Danial.SH dan H.Moh Abd Munif.SH, akan membawa kasus ini hingga sampai tingkat yang lebih lanjut. Mereka telah menerima somasi 1 dan 2 dari kuasa hukum Priyo Norman Susilo, sepakat bahwa korban akan melaporkan kasus ke Polres Tangerang Selatan hingga proses Pengadilan .
*Keterangan:*
– Nama korban: Priyo Norman Susilo
– Umur: 45 tahun
– Alamat: JL. Melati No.31 Pesanggrahan
– Jumlah kerugian: Rp. 479.000.000
– Kuasa hukum korban: Danial.SH dan H.Moh Abd Munif.SH
– Pelaku: Muslihudin Sofyan S.PD
– Alamat pelaku: Pondok Pucung, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang
(Adj).