Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aktivitas produksi dan peredaran tersebut telah berlangsung selama kurang lebih satu bulan. Dalam kurun waktu itu, pelaku diduga telah melakukan tiga kali penjualan dengan jumlah keseluruhan mencapai 15.000 cartridge yang mengandung etomidate di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Pemasaran dilakukan dengan sistem drop point, yakni meletakkan barang pada titik tertentu untuk diambil pembeli. Komunikasi dan transaksi antara pelaku dengan pembeli dilakukan melalui media sosial. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan 350 cartridge etomidate siap edar serta sekitar 2,8 kilogram bahan baku. Apabila seluruh bahan tersebut diproduksi, diperkirakan dapat menghasilkan sekitar 14.000 cartridge yang mengandung etomidate. “Kami juga menemukan bahan baku yang diduga diimpor dari Vietnam. Seluruh barang bukti, termasuk peralatan pendukung produksi, telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Penyidik masih mendalami jaringan pemasok bahan baku, jalur distribusi, transaksi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Imbauan ke Masyarakat
Kombes Ahmad David mengajak masyarakat berperan aktif dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba dengan menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungannya. “Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Peran keluarga dan lingkungan sangat penting untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya. Larty
