Reportasejakarta.com-Jakarta, Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian handphone di tempat jasa pengiriman barang pada 12 September 2020.
Dua pelaku antara lain berinisial BS sebagai eksekutor dan A yang kini masih DPO. Modus tersangka adalah berpura-pura menanyakan harga pengiriman barang dan mengambil handphone korban di saat lengah.
“Pelaku datang ke kantor jasa pengiriman barang dimana si pelapor bekerja. Dia berpura-pura tanya harga pengiriman barang dan menanyakan bubble wrap.
Pada saat korban mengambil contoh apa yang diminta tersangka, tanpa disadari dia meletakkan handphonenya di meja kemudian pelaku melarikan diri, ” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus saat rilis di Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Tim bergerak, karena menurut Yusri, pelaku merupakan spesialis pencuri handphone. “Pengakuan tersangka 15 kali (mencuri), nanti kita dalami,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan terancam 7 tahun penjara.