REPORTASE JAKARTAJAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan keterangan terkait perkembangan persidangan perkara dugaan tindak pidana perintahan penyidikan (Obstruction of Justice) dengan Terdakwa Junaedi Saibih, Tian Bahtiar, dan M. Adhiya Muzakki yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 9 Januari 2026. Dalam persidangan kali ini, JPU menghadirkan saksi-saksi untuk memberikan keterangan terkait dugaan skema terorganisir yang bertujuan mempengaruhi jalannya proses hukum dalam beberapa perkara besar.
“Fakta persidangan menunjukkan adanya skema yang dikembangkan untuk mempengaruhi putusan hakim melalui pemberitaan satu pihak dan berbagai kegiatan non-hukum lainnya,” ujar JPU Andi Setyawan setelah persidangan. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, ditemukan adanya upaya sistematis untuk membangun narasi dan melakukan operasi media. Tujuannya adalah menciptakan pemberitaan yang sepihak agar menjadi viral dan mempengaruhi persepsi masyarakat serta hakim yang menyidangkan perkara tersebut.
Dalam persidangan, terungkap adanya grup di aplikasi Signal yang diduga diinisiasi oleh Marsela. Grup ini berfungsi sebagai wadah untuk menampung tautan pemberitaan terkait kasus timah serta merencanakan langkah-langkah strategis untuk mempengaruhi hakim. JPU juga menyoroti penyelenggaraan seminar melalui Jakarta Justice Forum yang digagas oleh terdakwa Junaedi. Seminar ini dinilai sebagai bagian dari rangkaian Obstruction of Justice karena menghadirkan ahli-ahli yang tidak berimbang dan hanya menguntungkan pihak tertentu (Marsela).
Dalam persidangan, terungkap adanya saksi (Eli Edwin) yang menerima pembayaran sebesar Rp205.000.000. Dana tersebut diduga berasal dari klien-klien yang didampinginya melalui mekanisme tertentu dan disalurkan melalui bendahara ALF. Selain itu, terdapat upaya untuk mendiskreditkan saksi ahli yang diajukan JPU pada persidangan sebelumnya melalui pelaporan hukum.
JPU menegaskan bahwa tindakan para terdakwa merupakan satu rangkaian utuh yang meliputi operasi media, penyelenggaraan seminar, hingga aksi demonstrasi demi mencapai keberhasilan perkara versi mereka. “Kami akan terus menghadirkan saksi-saksi tambahan untuk memperkuat bukti-bukti yang kami miliki,” ujar Andi Setyawan.
Persidangan akan dilanjutkan pada jadwal berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan dan penyampaian alat bukti lainnya oleh Jaksa Penuntut Umum. JPU berharap agar proses persidangan dapat berjalan dengan lancar dan transparan.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan menimbulkan pertanyaan tentang integritas sistem hukum di Indonesia. JPU berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak melakukan tindakan yang dapat merusak proses hukum.
Dengan adanya persidangan ini, diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia.
(Larty/red).