REPORTASE JAKARTAJakarta, 21 Januari 2026 – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. DPO tersebut diamankan pada Rabu, 21 Januari 2026, di Sawah Gede, Cianjur, Jawa Barat.
Identitas buronan yang diamankan adalah Syarif bin Onde, seorang laki-laki berusia 63 tahun yang menjadi terpidana dalam kasus korupsi pembangunan Musala An-Nur di Desa Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2008. Syarif bin Onde diamankan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 966 K/PID.SUS/2016 tanggal 21 Januari 2016.
“Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum.
Syarif bin Onde bersikap kooperatif saat diamankan, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Saat ini, terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Cianjur untuk kemudian ditindaklanjuti.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegas Jaksa Agung.
Dengan penangkapan ini, Kejaksaan Agung menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi dan memberikan efek jera bagi para pelaku. Jaksa Agung berharap agar masyarakat dapat mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
Penangkapan Syarif bin Onde merupakan bukti bahwa Kejaksaan Agung serius dalam menangani kasus korupsi dan tidak akan memberikan toleransi bagi para pelaku.
(Larty).