REPORTASE JAKARTANias– Sejumlah elemen masyarakat Nias terus mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Jalan dan Jembatan Sirombu – Afulu (MYC).Proyek infrastruktur yang menghubungkan Kabupaten Nias Barat dengan Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatera Utara ini menelan anggaran APBN Tahun Anggaran 2023-2024 dengan nilai kontrak fantastis mencapai Rp321.300.000.000 (Tiga Ratus Dua Puluh Satu Miliar Tiga Ratus Juta Rupiah).
Desakan ini mencuat setelah masyarakat menemukan sejumlah kerusakan fisik yang cukup parah di lapangan.Kerusakan tersebut meliputi ambruknya fasilitas gorong-gorong (Box Culvert) yang tak bisa di Lewati Kendaraan Umum serta keretakan di beberapa titik badan jalan dan jembatan yang sangat parah, padahal proyek strategis nasional tersebut belum lama diselesaikan masa pemeliharannya, Ucap beberapa Elemen Masyarakat kepada Tim Media ini,Sabtu (08/08/2026).
Alur Pelaporan hingga ke Kejari Gunungsitoli :
Kasus dugaan korupsi pada proyek dengan Nomor Kontrak: HK.02101 Bb2.Wil3.S6/03/2023 (MYC) ini sebenarnya telah bergulir ke ranah hukum Ketika Pertama kali Masyarakat Kepulauan Nias melaporkan hal tersebut adanya dugaan tindak pidana Korupsinya di Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) pada bulan Juli 2025,lalu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kejagung RI melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), tgl 04/08/2026 lalu Untuk efektivitas penanganan penyelewengan yang diduga merugikan keuangan negara ini, kemudian Kejati Sumut meneruskan kasus tersebut kepada Kejari Gunungsitoli tgl 04/11/2025, agar segera dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih mendalam.
Lebih lanjut dalam perkembangannya, pihak Kejari Gunungsitoli diketahui telah mengirimkan Surat Pemberitahuan kepada pihak pelapor (Masyarakat -red) tgl 30/04/2026. Surat tersebut menyatakan bahwa proses pemeliharaan jalan oleh pihak rekanan telah resmi berakhir pada 18 Maret 2026 lalu.
Detail Proyek dan Pihak Pelaksana:
Berdasarkan data yang dihimpun, proyek pembangunan jalan dan jembatan ini berada di bawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara, khususnya Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Sumatera Utara.
Proyek multiyears (MYC) ini dikerjakan oleh penyedia jasa kemitraan, yaitu:
Kontraktor Pelaksana: Jaya Konstruksi – TPJ KSO.
Konsultan Pengawas: PT Citra Diecona KSO, PT Perentjana Djaja KSO, dan PT Jakarta Rencana Selaras.
Tuntutan Transparansi Hukum:
Masyarakat berharap Kepada Kejari Gunungsitoli bergerak cepat dan transparan serta objektif dalam memeriksa kualitas pengerjaan proyek tersebut.
Penegakan hukum yang transparan sangat dinantikan oleh Publik mengingat besarnya anggaran negara yang digelontorkan tidak sebanding dengan kondisi infrastruktur yang kini mulai rusak di beberapa titik. Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih terus berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli maupun perwakilan kontraktor pelaksana terkait kelanjutan penanganan laporan ini.
(Tim -red).
The requested URL was not found on this server.
Additionally, a 404 Not Found
error was encountered while trying to use an ErrorDocument to handle the request.