diharapkan beberapa tahun kedepan tingkat polusi udara di Jabodetabekjur yang bersumber dari transportasi, industri, pembangkit dan rumah tangga secara bertahap dapat dikurangi. Baca juga Jika Tarif Ojol Naik Drastis Permintaan Konsumen Turun Hingga 71,12% Pelaksanaan perjanjian kerja sama Pembangunan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau di Wilayah Jabodetabekjur dilakukan diantaranya dengan penetapan lokasi RTH, Pelaksanaan pembangunan dan Penanaman pohon, kolaborasi tata kelola pelaksanaan RTH. Dengan penetapan lokasi RTH secara bersama sama maka akan membentuk komitmen bersama untuk mengelola secara berkesinambungan RTH yang ditetapkan. Pengelolaan Ruang terbuka Hijau dengan cara pelaksanaan penanaman pohon secara bersama. Penanaman pohon selain untuk meningkatkan kualitas Ruang Terbuka Hijau juga bertujuan untuk mereduksi polusi udara di Jabodetabekjur. Selain itu akan dilakukan kolaborasi tata kelola pelaksanaan RTH, sehingga Tata Kelola pelaksanaan RTH dapat lebih efektif, transparan dan akuntabel. Sementara implementasi perjanjian kerja sama sistem informasi ketahanan pangan diantaranya dengan penyediaan dan penyiapan serta pengembangan SIKP oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang kemudian di Replikasi oleh Daerah se Bodetabekjur. Dengan Sistem Informasi Ketahanan Pangan, maka Pemerintah daerah dan perangkat daerah se Jabodetabekjur dapat mengakses untuk mengetahui perkembangan ketahanan pangan masing msing daerah. Khusus Park and Ride yang sudah dibuat perjanjian kerja samanya diantaranya dengan Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi, maka tahun 2019 ini Pemerintah Kabupaetn Bekasi dan Kota Bekasi sedang membuat Feasebility study dan Disign engeenering Detail, sehingga tahun 2020 dapat dibangun konstruksinya dengan skema bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan dapat di launching penggunaannya awal Tahun 2021. Dengan Park and Ride, maka warga masyarakat dapat memarkir kendaraannya pada Park and Ride dan menggunakan angkutan umum ketempat kerja di Jakarta, sehingga akan mengurangi kepadatan lalu lintas dari Kabupaten dan Kota Bekasi menuju Jakarta dan sebaliknya. (Red)
diharapkan beberapa tahun kedepan tingkat polusi udara di Jabodetabekjur yang bersumber dari transportasi, industri, pembangkit dan rumah tangga secara bertahap dapat dikurangi. Baca juga Jika Tarif Ojol Naik Drastis Permintaan Konsumen Turun Hingga 71,12% Pelaksanaan perjanjian kerja sama Pembangunan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau di Wilayah Jabodetabekjur dilakukan diantaranya dengan penetapan lokasi RTH, Pelaksanaan pembangunan dan Penanaman pohon, kolaborasi tata kelola pelaksanaan RTH. Dengan penetapan lokasi RTH secara bersama sama maka akan membentuk komitmen bersama untuk mengelola secara berkesinambungan RTH yang ditetapkan. Pengelolaan Ruang terbuka Hijau dengan cara pelaksanaan penanaman pohon secara bersama. Penanaman pohon selain untuk meningkatkan kualitas Ruang Terbuka Hijau juga bertujuan untuk mereduksi polusi udara di Jabodetabekjur. Selain itu akan dilakukan kolaborasi tata kelola pelaksanaan RTH, sehingga Tata Kelola pelaksanaan RTH dapat lebih efektif, transparan dan akuntabel. Sementara implementasi perjanjian kerja sama sistem informasi ketahanan pangan diantaranya dengan penyediaan dan penyiapan serta pengembangan SIKP oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang kemudian di Replikasi oleh Daerah se Bodetabekjur. Dengan Sistem Informasi Ketahanan Pangan, maka Pemerintah daerah dan perangkat daerah se Jabodetabekjur dapat mengakses untuk mengetahui perkembangan ketahanan pangan masing msing daerah. Khusus Park and Ride yang sudah dibuat perjanjian kerja samanya diantaranya dengan Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi, maka tahun 2019 ini Pemerintah Kabupaetn Bekasi dan Kota Bekasi sedang membuat Feasebility study dan Disign engeenering Detail, sehingga tahun 2020 dapat dibangun konstruksinya dengan skema bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan dapat di launching penggunaannya awal Tahun 2021. Dengan Park and Ride, maka warga masyarakat dapat memarkir kendaraannya pada Park and Ride dan menggunakan angkutan umum ketempat kerja di Jakarta, sehingga akan mengurangi kepadatan lalu lintas dari Kabupaten dan Kota Bekasi menuju Jakarta dan sebaliknya. (Red)