Reportasejakarta.com-Jakarta, Disela refleksi akhir tahun 2019 dan tantangan penanganan bahaya Narkoba tahun 2020, yang digelar Forum Organisasi Kemasyarakatan Anti Narkoba (FOKAN), 74 ormas anti narkoba secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap yang ditandatangani oleh seluruh Ketua organisasi kemasyarakatan anti narkoba. Dan pernyataan sikap tersebut yang dibacakan oleh Ketua Umum FOKAN, Jefry Tambayong Jumat, 13 Desember 2019 adalah :

Kami seluruh Organisasi Kemasyarakatan Anti Narkoba beserta rakyat Indonesia, meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera mengesahkan RUU perubahan atas UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kami seluruh organisasi kemasyarakatan Anti Narkoba beserta rakyat Indonesia, meminta segera dilaksanakan eksekusi mati bagi terpidana kasus Narkotika yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Kami seluruh organisasi kemasyarakatan anti Narkoba, beserta rakyat Indonesia menolak keras vonis ringan bagi sindikat jaringan peredaran gelap Narkotika.

Kami seluruh organisasi kemasyarakatan Anti Narkoba, beserta rakyat Indonesia mendorong diberikannya amnesty kepada korban penyalahguna Narkotika.

Kami seluruh organisasi kemasyarakatan anti Narkoba, mendorong Kepala Daerah agar mengeluarkan Peraturan Daerah tentang Anti Narkoba, demi melindungi dan mencegah anak bangsa dari kejahatan Narkotika.

Kami organisasi kemasyarakatan anti Narkoba, bersama rakyat Indonesia menolak keras upaya pembubaran BNN, tetapi kami meminta dilakukannya evaluasi untuk memperkuat eksistensi kelembagaan BNN. (Larty)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *